Oplos 35 Ton Gula Rafinasi 7 Orang Dibekuk Polresta Banyumas

BANYUMAS – Sebanyak 7 orang diamankan ke Mapolresta Banyumas. Mereka diduga telah mengoplos gula rafinasi dengan molase dan dijual ke masyarakat. Dari tangan para pelaku diamankan 35 ton lebih gula rafinasi siap oplos

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, didampingi Wakapolresta, Jumat (27/3) mengecek tempat ketujuh terduga mengoplos gula rafinasi di Jalan Syekh Makdum Wali, Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.

“Setelah kami lakukan pengecekan, gudang itu dulunya tempat bermain anak. Gudang itu kemudian dijadikan tempat untuk mengolah gula rafinasi yang dicampur dengan molase untuk merubah warna menjadi kecoklatan sehingga menyerupai gula konsumsi kemudian akan dijual kepada masyarakat,” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, gula rafinasi itu tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat. Warnanya pun putih sehingga dicampur dengan molase dari sisa tetes tebu untuk merubah warna sedimikian rupa kemudian dibungkus kembali.

Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan Tujuh orang pelaku dengan barang bukti 35 ton gula rafinasi dan 1,5 ton gula campuran
“Ada 7 pelaku yg masih kita mintai keterangan, setelah diolah gula akan djual kemasyarakat dan informasinya ke arah Tegal, mungkin dengan harga berbeda”, ungkap Kapolresta.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 dan Pasal 144 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !