Paguyuban Insan Seni Banyumas akan Gelar Pertunjukan Virtual

WEBMINAR: Proses taping profile Lengger Lanang untuk keperluan live streaming webinarnya.

PURWOKERTO – Situasi pandemi yang masih berlangsung, membuat para pelaku seni tidak bisa menggelar pertunjukan. Mensiasati situasi tersebut, para pelaku seni yang tergabung dalam Paguyuban Insan Seni Banyumas (Pinmas), berencana menggelar pertunjukan virtual.

Ketua Pinmas Banyumas Wening Nugrahani mengungkapkan, sebelumnya bulan Juli dan dan Agustus sudah pernah menggelar pertunjukan secara virtual.

Dari pertunjukan tersebut, hasilnya disalurkan kepada anggota yang tergabung di Pinmas.

“Sebagian besar rekan-rekan kami mengeluhkan kesulitan karena terdampak sehingga tidak berpenghasilan seperti sebelumhya, bahkan ada yang tidak berpenghasilan sama sekali,” terangnya.

Sikap dan harapan dari Pinmas, berharap ada dialog interaktif agar kami bisa menyampaikan keluhan dan diberikan solusi yang adil untuk kami.

Misal untuk hajatan, pertunjukan musik bisa diberikan ijin dengan protap yang kami dan pemilik tempat ikuti. Sehingga perekonomian kami bisa tetap berjalan.

Pemberian ijin dan toleransi utk sebuah pertunjukan yang tidak tebang pilih.

Diijinkannya pertunjukan secara live streaming/virtual dan tidak ada pembubaran kegiatan, karena ada kasus rekan pekerja seni melakukan kegiatan pertunjukan secara virtual namun pada saat persiapan acara dibubarkan, padahal acara tersebut sudah di ekspos akan dilakukan secara virtual dan mengikuti prokes kesehatan.

“Edukasi seperti ini yang kami perlukan sehingga, tidak menimbulkan prasangka buruk dari kami kepada kebijakan Pemerintah daerah.Kami yakin dengan adanya edukasi akan membuat kami pun bisa mengerti dan mendukung terhadap kebijakan yang diambil,” imbuhnya.

Sikap dari Pinmas secara organisasi mendukung semua pekerja seni untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yg simpatik (dengan cara dialog interaktif dg pihak terkait), yang tidak melawan hukum. Serta tidak mendukung dengan kegiatan demo yang rentan menimbulkan kerumunan massa yang bisa menimbulkan cluster baru, dan bisa dianggap pelanggaran hukum. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !