Pelaku Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan Inces Ditangkap, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

PURWOKERTO – Kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan masyarakat akhirnya menemui titik terang setelah aparat kepolisian Polresta Banyumas berhasil menangkap tersangka utama. Tersangka yang bernama Rudi ( 57) kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atas perbuatannya yang keji.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangan persnya, Selasa 27 Juni 2023, mengungkapkan, Kronologi kejadian dimulai pada tanggal 15 Juni lalu, ketika seorang pemilik lahan bernama Tomo sedang membersihkan lahan miliknya di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas,

Dalam proses pembersihan tersebut, ia secara tidak sengaja menemukan sejumlah kerangka yang mencurigakan. Tomo segera melaporkan penemuan tersebut kepada pihak kepolisian, dan kerjasama dengan Puskesmas setempat dilakukan untuk mengoordinasikan penanganan kasus ini. Tulang-tulang yang ditemukan kemudian dikirim ke dokter forensik untuk dilakukan analisis lebih lanjut.

Pada tanggal 17 Juni, hasil analisis forensik menunjukkan bahwa tulang-tulang tersebut adalah tulang-tulang bayi berusia antara 1 hari hingga 1 tahun. Penyelidikan pun dilakukan secara lebih intensif untuk mengungkap kebenaran di balik penemuan mengerikan ini.

Pada tanggal 21 Juni, muncul laporan baru mengenai temuan tiga pemakaman dengan tulang-tulang yang mirip dengan tulang-tulang bayi. Kepolisian segera berkoordinasi dengan dokter forensik, dan hasil analisis kembali mengungkap bahwa tulang-tulang tersebut adalah tulang bayi. Situasi semakin mencekam ketika pada tanggal 22 Juni, saudari E (27) ( anak pelaku -) mengakui bahwa empat tersangka adalah anaknya hasil hubungan dengan Rudi, sang ayah.

Pada hari Sabtu yang sama, Rudi ditangkap oleh pihak berwajib dan mengakui bahwa ia memiliki tujuh anak yang semuanya telah dimakamkan sejak tahun 2013 hingga 2021. Namun, ada perbedaan keterangan yang disampaikan oleh saudari E. Ia mengatakan bahwa setelah melahirkan, dirinya langsung dikuburkan, sementara Rudi mengakui bahwa korban-korban tersebut dibekap terlebih dahulu sebelum dimakamkan.

Dari keterangan pelaku ia mengubur 7 bayi hasil hubungan gelap dengan anaknya, namun dari pencarian dilokasi, polisi menemukan empat makam dan terdapat tulang belulang, serta satu makam yang hanya tersisa baju. Sedangkan dua korban lainya masih dalam pencarian.

Terkait kasus ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut diungkapkan, motif dari perbuatan sadis ini bermula pada tahun 2011 ketika Rudi merantau ke Klaten dan bertemu dengan seorang paranormal. Sang paranormal memberikan saran kepada Rudi bahwa untuk menjadi kaya, ia harus melakukan hubungan seksual dan mengubur bayi sebanyak tujuh kali. Rudi kemudian melaksanakan ajaran tersebut selama bertahun-tahun.

Penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan keabsahan alibi dan keterangan yang diberikan oleh pelaku.

Polisi juga sudah meneriksa sejumlah saksi, baik pemilik lahan, anak pelaku yang juga korban, istri dan saksi lainya.

Sementara itu Psikologi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Jendral Soedirman Rahmawati Wulansari mengungkapkan, saat ini kondisi E selaku korban dalam keadaan stabil dan bisa berkomunikasi dengan baik.

Beri komentar :
Share Yuk !