Pelanggar Masker Dikenai Denda Maksimal

PURWOKERTO – Sebanyak 28 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker, Jumat (28/8) di Aula Kecamatan Wangon.

Kepala Satpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas ini dilakukan melalui video conference.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Banyumas, Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke-28 terdakwa terjaring operasi masker. Mereka terjaring oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Banyumas di beberapa tempat.

“Dalam sidang tersebut, warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 49 ribu, subsider 3 hari dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000, jadi yang harus dibayar Rp 50 ribu. Itu adalah denda maksimal,” katanya

Ia menambahkan, razia akan tetap dilakukan agar kesadaran menggunakan masker tumbuh di masyarakat sebagai kebutuhan. (mas)

 

Beri komentar :
Share Yuk !