Pelanggaran Knalpot Brong Masih Banyak, Polresta Banyumas Sita 31.193 Knalpot.

PURWOKERTO – Polresta Banyumas berhasil mengamankan 31.193 Knalpot Brong. Pencapaian tersebut telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap pada Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif dalam rangka pemilu Damai 2024 di Alun alun Purwokerto, Minggu 14 Januari 2024.

Jumlah knalpot Brong yang diamankan pada tahun 2022 10.635 buah. Pada tahun 2023, mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.

Kegiatan yang diikuti para pelajar, masyarakat, guru, rektor perguruan tinggi, Parpol, dan Tim Pemenangan Capres, komunitas motor dan mobil, TNI/Polri, juga diisi simbolis penyerahan knalpot brong, pemakaian rompi, dan pembacaan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.

Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dalam sambutannya mengungkapkan, jelang masa kampanye masih banyak ditemukan pelanggaran knalpot Brong.

Maka perlu antisipasi sejak dini agar tidak terjadi gesekan dan munculnya gangguan kamtibmas.

Bupati mengajak peran aktif masyarakat untuk menjaga kamtibmas untuk sukseskan pemilu Damai 2024.

“Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye,” katanya.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka. Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah,” kayanya.

Polresta Banyumas juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.

“Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong,” jelasnya.

Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong. Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.

Beri komentar :
Share Yuk !