Pemkab Permudah Legalitas UMKM

BANYUMAS – Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) mendorong perijinan atau legalitas bagi UMKM.

Percepatan legalitas tersebut sebagai upaya agar produk UMKM mendapat akses pasar luas termasuk ke toko modern.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Amrin Maruf, Senin (28/9). Menurutnya saat ini masih banyak dijumpai UMKM yang Belum berijin.

“Kita bentuk gerakan legalisasi mikro kecil banyumas,” imbuhnya.

UMKM di Banyumas jumlahnya sekitar 86.000an. Itu data yang diberikan oleh Dinakerkopukm Banyumas.

Pemkab bakal mendorong terkait legalisasi UMKM. Saat ini, sudah mulai jalan di beberapa Kecamatan. Terutama untuk Bumdes dan UMKM. “Per hari bisa 50 UMKM yang kita daftarkan,” tuturnya.

“Termasuk kita nanti gandeng toko modern,” imbuhnya.

Soal legalitas ini, menurutnya, penting dilakukan. Sebab, sesuai dengan PP nomor 24, setiap usaha baik perorangan maupun badan hukum harus berijin.

“Lalu, juga akses ke perbankan, mereka harus berijin. Satu-satunya ijin lewat OSS. Kalau dulu, dikeluarkan camat, sudah tidak bisa,” imbuhnya.

Tak hanya itu, juga terkait aspek peningkatan kualitas,

“Soal IMB juga akan dilakukan. Nanti yang kita dorong adalah rumah yang mengelola UMKM, kita ajukan untuk digratiskan karena rata-rata UMKM masih di rumahan,” tandasnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !