Pencuri Mesin Pompa Dibekuk

PURWOKERTO-Dodi Setiawan (30) warga Desa Sokaraja, Kecamatan Sokaraja harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pencurian mesin pompa air pada tahun 2019 lalu. Dari penangkapan tersangka, polisi jug menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air.

Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, penangkapan tersangka pada Senin (23/3) lalu. Menurutnya, pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Mei 2019 lalu.

Saat itu sekitar pukul 16.00 tersangka melakukan pencurian dua unit mesin pompa air milik Sutarni (49) warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran.

“Saat itu dua mesin pompa air korban letakkan di garasi rumahnya. Saat korban lengah, tersangka yang sedang melintas mengambil dua mesin pompa tersebut,” tutur dia kepada Radarmas. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 3,2 juta. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.

Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya dapat membekuk tersangka pada Senin lalu. Namun begitu, polisi hanya dapat mengamankan barang bukti satu buah mesin pompa air. “Barang hasil curiannya sudah dijual seharga Rp 700 ribu,” pungkas Berry.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ali)

Beri komentar :
Share Yuk !