Pengelolaan Aset Dibanyumas Perlu Ditertibkan

PURWOKERTO- Pengelolaan set milik pemerintah Kabupaten Banyumas perlu ditertibkan terutama dari aspek yuridis formal bukti kepemilikan. Hal itu diungkapkan, Kajari Purwokerto Sunarwan SH saat menjadi pembicara dalam forum Peningkatan Kapasitas DPRD Banyumas “Pemantapan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” Senin 30 Januari 2023.

Dalam kesempatan tersebut ia banyak menjawab seputar pertanyaan dari sejumlah anggota dewan. Beberapa pertanyaan tersebut diantaranya terkait profil DPRD dimata masyarakat, peran kejaksaan dalam pencegahan dan penyuluhan hukum, hingga terkait penindakan terhadap kejahatan korupsi.

Salah satu poin yang dibahas, menurut sunarwan yakni perlunya terobosan kebijakan terkait penataan aset. Sebab selama ini penataan aset masih belum maksimal. Ia mencontohkan ada lahan milik pemda yang kepemilikannya saat ini masih dalam bentuk leter c atau bahkan masih tertera nama pribadi orang lain. Hal itu dianggap berpotensi merugikan negara.

“Pengelolaan aset secara yuridis perlu ditertibkan, misal masih leter c, peta bidang ternyata tidak sesuai, formal bukti kepemilikan harus ada,” ujar Sunarwan.

Bakan menurutnya saat ini banyak lahan Prasarana Umum di Perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah. Sejak Agustus lalu, Kejaksaan melakukan pendaampingan untuk serah Terima. Dari 200 lebih pengembang yang belum serah Terima, hingga Desember sudah 55 yang lakukan serah terima aset.

“Adapun aset yang ada di Baturraden tinggal eksekusi. Aset tanah sangat penting sekali, harus dibenahi dari sekarang,” ungap Sunarwan.

“Penataanya masih sangat lambat sehingga perlu didorong oleh DPRD. Perlu terobosan kebijakan untuk selamatkan aset tanah di Banyumas,” ujarnya menabahkan.

Dalam kesempatan tersebut juga disapaikan, selama ini banyak masyarakat menilai, jika berurusan dengan kejaksaan selalu dinilai tentang penindakan. Padahal Kejaksaan juga melakukan fungsi fungsi edukasi dan pencegahan. Seperti program penyuluhan hukum dan penerangan hkum. Di tahun 2022, penyuluhan hukum dilakukan di 50 desa.

Fungsi pendapingan hukum dilakukan oleh Kasi Pidsus, Penyuluhan Hukum oleh Kasi Intel dan Pidum yang menangani pidana umum.

Saat ditanya terkait adanya lead terkait kasus korupsi, Sunarwan mengungkapkan, upaya pencegahan selalu dilakukan.Namun utamanya adalah pendekatan persuasif dengan mengoptimalkan agar mengembalikan kerugian negara. Meskipun Pencegahan yang paling efektif adalah penindakan. Meskipun penidakan adalah upaya terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berpesan agar senantiasa menjaga integritas. Pada dasarnya setiap lembaga itu mulia dan memiliki peran yang strategis. Namun jika ada oknum yang melakukan perlawanan hukum, maka nama baik institusi menjadi taruhan.

” Prinsipnya institusi itu baik. Tetapi ada judge masyarakat meskipun itu dilakukan oleh oknum. Bila ada perilaku seseorang yang melanggar maka bisa rusak institusi.

Jika integritas disalahgunakan, maka akan merusak yang bersifat umum. Maka pentin menjaga integritas individu, sekaligus menjaga tempat bekerja dan mengabdi, terang Sunarwan.

Beri komentar :
Share Yuk !