Pengungkapan Mafia CPO Murni Penegakan Hukum

Langkah Kejagung Perlu Didukung Semua Pihak

PURWOKERTO- Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ( Kejagung) terkait mafia minyak goreng, perlu didukung semua pihak.

Menurutnya penetapan tersangka yang dilakukan saat ini adalah murni penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan sebab yang terjadi, adanya kelangkaan minyak goreng bulan lalu, menjadi hal yang meresahkan masyarakat.

Hasil pengungkapan lidik, rupanya terdapat mafia Crude Palm Oil ( CPO). Artinya hal itu murni persoalan hukum. Makanya masyarakat harus mensuport penegak hukum. Dengan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung diharapkan bisa mengembalikan keadaan kembali normal.

Apalagi pemerintah saat ini juga sudah melakukan stop ekspor CPO. ” Jika melihat latar belakang yang ada, maka tidak ada unsur kriminalisasi,” terangnya.

Sebab dalam ilmu hukum, yang dicari adalah kebenaran materiil. Kebenaran materiil artinya kebenaran yang mutlak. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi. ” Jika ada yang beranggapan ada kriminalisasi, itu pendapat yang tidak benar dan terlampau jauh,” ujarnya.

Apalagi bagi penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya juga mengemban resiko besar. Saat ini langkah yang ditempuh sudah mendapat apresiasi masyarakat, yang menyangkut tentang kepentingan hajat hidup rakyat banyak.

Maka masyarakat patut untuk memberikan suport. Terutama terkait dengan adanya kepentingan politik yang menunggangi penegakan hukum. ” Dalam menjalankan tugasnya, penegak hukum itu tidak terpengaruh oleh perkembangan politik yang saat ini seolah olah menarik narik dalam penegakan hukum tersebut,” terangnya.

Jadi harus dipisahkan, antara penegakan hukum dan masalah politik yang berkembang saat ini.

Lebih lanjut Prof Hubnu mengungkapkan, Kejaksaan Agung juga masih bisa didorong untuk melakukan pengungkapan secara lebih luas. Bilamana terdapat aktor lain yang turut terlibat dalam mafia CPO.

Dalam pengungkapan ilmu hukum, terkait kesaksian masih bisa berkembang, jadi saat ini juga masih on goin proses. walapun sudah ada 4 orang tersangka yang ditetapkan. ” Ini masih terbuka bagi siapa saja yang terlibat, apalagi perkara ini adalah perkara kartel,” jelasnya.

“Jadi dalam hal ini, ada pihak pihak yang mensuport atau membiarkan kelangkaan terjadi. Nah itu yang jadi masalah, Tau tapi membiarkan, ini yang menjadi pelanggaran pidana, khususnya penegakan hukum bidang korupsi,” jelas Prof Hibnu menambahkan.

Mudah mudahan bisa berkembang dan bisa memetakan, modus modus terhadap mafia perijinan. Artinya kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Misalnya, atasan yang melakukan pembiaran dan tidak bisa mencegah anak buah. Banyak contoh kasus serupa, yang melakukan pembiaran dan turut jadi tersangka.

Prof Hibnu menambahkan, dalam pengungkapan kasus hukum, barang bukti adalah ruh nya. Artinya pengungkapan yang dilakukan oleh Kejagung jelas jauh dari sangkut paut politik.

Dalam hal ini penyidik kejaksaan akan melakukan pembuktian materiil. dalam pembuktian tersebut, penegak hukum tidak terpengaruh oleh politik.

Prof hibnu menambahkan, Kejaksaan Agung perlu diberi ruang dukungan untuk melakukan penegakan hukum se objektif mungkin. Jika ada pihak yang bersalah maka harus bertanggung jawab, dan sebaliknya. Jika tidak bersalah maka tidak perlu bertanggungjawab atau bebas. Termasuk bagi orang yang membiarkan ataupun memberikan fasilitas bagi mafia CPO.

Dukungan sepenuhnya menjadi sangat penting, mengingat kasus tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !