3 Pegawai Kemendag Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara Ekspor CPO

JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pada kasus tersebut sudah ada empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS.

Tiga orang saksi yang diminta keterangannya yaitu AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Beri komentar :
Share Yuk !