Penyidik Kejari Purwokerto Kembali Geledah Kantor BKAD Semadya Di Kecamatan Kedungbanteng

BANYUMAS – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto makin serius melakukan pembrantasan korupsi.

Baru baru ini, Kejari Purwokerto melakukan penggeledahan di Kantor PBH. BKAD Semadya dan Kantor Kecamatan Kedungbanteng, pada  Jumat tanggal 30 Desember 2022.

Setelah melakukan penggeledahan,  penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti.

Penyitaan tersebut terkait Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan penggunaan dana bergulir Eks PNPM Tahun 2015/2016 dan Dana Desa pada Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2018/2019 atas nama tersangka AIS.

Kajari Purwokerto Sunarwan SH membenarkan terkait adanya penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut.

Sebelumnya, Penyidik  Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Jumat (14/10) malam lalu, juga menahan Arf (52) Komisaris dan Id (51), Direktur PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng.

Keduanya ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng, yang merugikan negara Rp 14 miliar. 

Beri komentar :
Share Yuk !