Kejaksaan Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,566 M

PURBALINGGA – Sepanjang tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara dengan melakukan pendampingan kepada lima instansi.

Total keuangan negara yang dipulihkan senilai Rp 3,566 miliar.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto mengatakan pada tahun ini ada lima instansi yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari Purbalingga.

Dari 5 instansi itu ada 81 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan ke Kejari Purbalingga.

Ia mengatakan instansi tersebut meminta pendampingan kepada kejaksaan. Lalu para klien itu memberikan SKK ke Kejari Purbalingga.

“Hasilnya kami berhasil memulihkan keuangan negara Rp 3,566 miliar,” lanjutnya.

Dari total uang negara senilai Rp 3,566 miliar yang dipulihkan ini terdiri dari delapan SKK BKK Jateng Cabang Purbalingga Rp 470 juta. Berhasil diselesaikan Rp 399,749 juta.

Selain itu, juga berasal 37 SKK Penyelesaian Kredit Bermasalah pada PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) I – III Rp 2,794 miliar dan berhasil diselesaikan Rp 1,575 miliar.

Sebanyak delapan SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto tentang Tuggakan Iuran dan PDS Rp 906,530 juta. Ternyata berhasil diselesaikan Rp 1,267 miliar atau melebihi target.

Sebanyak tujuh SKK BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, terkait Tunggakan Iuran JKN-KIS SMT I Rp 26,936 juta dan berhasil diselesaikan Rp 29,481 juta atau melebihi target.

Serta, 11 SKK BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, terkait Tunggakan Iuran JKN-KIS SMT II Rp 28,218 juta dan berhasil diselesikan melebihi target Rp 29,899 juta.

Kejari Purbalingga juga menerima SKK sengketa tanah Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Yakni, sebagai Tergugat mewakili Pemkab Purbalingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Purbalingga, Kepala Sekolah SD N 4 Makam, dan Kepala Desa Makam.

“Saat ini, proses hukum yang telah berjalan adalah proses upaya hukum Kasasi,” imbuhnya. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !