Polisi Kembangkan Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas sedang menyelidiki kasus prostitusi daring yang terjadi di salah satu hotel di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, mengatakan bahwa kemungkinan kasus prostitusi daring ini terjadi di hotel lain, pihaknya juga terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Sebelumnya Polisi telah menangkap enam pelaku pada Sabtu malam tanggal 11 Maret 2023 lalu. Mereka terdiri dari mucikari dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka digrebeg saat berada di salah satu hotel di Jalan Merdeka Purwokerto.

Sementara itu, lima perempuan yang ditemukan di hotel bersama para tersangka saat ini berstatus sebagai saksi korban karena mereka dipekerjakan oleh para tersangka untuk melayani tamu.

Lima perempuan tersebut berasal dari luar Kabupaten Banyumas dan telah pulang ke rumah masing-masing.

Mereka diminta oleh kekasih masing-masing untuk melayani pria yang telah memesan melalui aplikasi Michat dengan tarif berkisar antara Rp300.000 – Rp1.000.000.

Kasus prostitusi daring ini ternyata sudah berlangsung hampir satu tahun. Salah satu korban mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus prostitusi daring ini berhasil diungkap setelah menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, pukul 16.00 WIB, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.

Enam pelaku yang diduga sebagai mucikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; dan FA (24), warga Sokaraja, Banyumas

Beri komentar :
Share Yuk !