Polresta Banyumas Tetapkan 3 Tersangka Penolakan Jenazah

PURWOKERTO – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polresta Banyumas akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terinfeksi virus corona (Covid-19), pada awal April lalu.

Tersangka K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan perangkat desa.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil gelar kita naikkan statusnya jadi tersangka. Dari dua TKP ada tiga tersangka, yang dua TKP Tumiyang, satunya Kedungwringin,” kata Whisnu di sela kegiatan donor darah di Mapolresta Banyumas, Rabu (15/4).

Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka mengatakan, untuk sementara ketiga tersangka tidak ditahan. “Untuk sementara belum kami lakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi dilakukan penahanan atau tidak,” katanya.

Whisnu mengatakan, pengusutan kasus tersebut sudah dimulai tidak lama setelah peristiwa penolakan tersebut. “Yang jelas dalam pemeriksaan kita tidak berani gegabah, selalu kita lakukan evaluasi penyelidikan. Prosedur yang kami lakukan jangan sampai ada yang kurang pas. Bukan lama, penetapan itu sudah ada sebenarnya,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, kasus tersebut bermula dari aduan dan laporan dari elemen masyarakat yang prihatin atas peristiwa penolakan pemakaman jenazah covid-19. “Ada laporan dan pengaduan masyarakat. Dari kelompok masyarakat pengaduan meminta diusut, yang satu langsung buat laporan, itu dasar kita,” ujar Whisnu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry menjelaskan, tersangka K, warga Kedungwringin merupakan PNS yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.

Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Triwuryaningsih, melaporkan 2 april 2020 lalu atas nama forum perempuan peduli covid -19, terkait penolakan jenazah yang terjadi di beberapa wilayah di Banyumas. “Secara umum, bahwa penolakan terhadap jenazah merupakan sikap tak terpuji, melanggar etika dan moral, kami berharap hal semacam itu tidak terjadi lagi di Banyumas, makanya kami segera memberikan laporan,” terangnya.

Sebelumnya sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk petugas dan relawan yang ada di lokasi. Pihaknya mengapresiasi langkah polri yang bertindak secara tepat, sehingga menciptakan ketentraman masyarakat. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !