Boleh Digabung, Puasa Bulan Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan

BANYUMASEKSPRES.ID-Puasa Bulan Rajab, seperti puasa Sunnah lainnya, dianggap sah hanya dengan niat puasa secara mutlak. Jadi, tidak ada persyaratan untuk ta’yin (menentukan jenis puasa). Misalnya niat begini “Saya niat puasa karena Allah” tidak perlu melafalkan “Karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.

Sedangkan puasa qadha ramadhan, tergolong puasa wajib yang menentukan jenis puasanya, misalnya melafalkan niat “Saya niat berpuasa qadha ramadhan fardlu karena Allah”.

Hukum Menggabungkan Niat Puasa

Secara hukum boleh menggabungkan tujuan puasa Rajab dengan qadha Ramadhan, dan mendapatkan pahala kedua puasa tersebut. Seperti menurut Syekh al-Bariz, Orang yang berniat mengqadha puasa Ramadhan, otomatis mendapatkan pahala puasa Rajab juga.

Kecuali dengan syarat ta’yin yang menentukan jenis puasa fardlu. yakni puasa sunnah, maka sah-sah saja bila niat puasa sunnah berlaku untuk waktu-waktu puasa mutlak. Kendati itu adalah puasa sunnah yang durasinya lama.

Berdasarkan kerterangan dalam kitab Fathul Muin beserta hasyiyahnya, I’anatuth Thalibin sebagai berikut:
Menurut Syaikh Zainuddin mengatakan, “Meski puasa sunah yang mempunyai jangka waktu, ini adalah ghayah (puncak) keabsahan puasa sunah dengan niat puasa mutlak.

Artinya tidak ada perbedaan dalam keabsahan tersebut antara puasa sunah yang berjangka waktu seperti puasa Senin-Kamis, Arafah, Asyura’ dan hari-hari tanggal purnama.

Atau selain puasa sunnah yang berjangka waktu, seperti puasa yang memiliki sebab, sebagaimana puasa istisqa’ dengan perintah imam, atau puasa sunah mutlak”.

Dapat Pahala Lebih Besar

Menurut Syekh Zainuddin, dengan berniat puasa mutlak, maka cukup dalam niat puasa Arafah dengan niat semisal, saya niat berpuasa.

Sebagaimana pendapat Jumhur ulama, maksudnya memiliki banyak pendapat dalam keabsahan puasa sunnah dengan niat puasa mutlak. Dalam kitabnya (kitab al -Asna) Syekh al-Kurdi, Syekh al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli. Mereka berpendapat, “berpuasa pada hari-hari yang ada anjuran untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut. Apabila seseorang menggabungkan niat puasa dengan puasa lainnya, maka bisa mendapatkan pahala keduanya”.

Itulah sedikit penjelasan mengenai bolehnya menggabungkan puasa Rajab dengan puasa Ramadhan, berdasarkan lansiran dari laman resmi NU. (fik)

Baca juga :

Beri komentar :
Share Yuk !