Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Karyawan Ditangkap

PURWOKERTO – Bekerjalah dengan baik saat menjadi karyawan. Apalagi jika sampai melakukan penggelapan. Akibatnya pasti berurusan dengan hukum.

Dua orang karyawan PT FMA yang berada di Kecamatan Sokaraja ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Dua orang pelaku terduga penggelapan tersebut yakni, AR (40) laki laki warga Kecamatan Sokaraja, SP (48) laki laki warga Kecamatan Sokaraja dan DR (30) laki laki warga Kecamatan Sokaraja.

Keduanya dilaporkan ke polisi setelah direksi PT yakni Andreas mengetahui kerugian bernilai ratusan juta, pasca dilakukan audit.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., perbuatan pelaku yang juga karyawan PT tersebut, terjadi sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2021 di gudang PT FMA di Kecamatan Sokaraja. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut pada Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut diungkapkan, setelah dilakukan audit terhadap semua data, dokumen dan opname barang yang berada didalam gudang penyimpanan ternyata banyak diketahui beberapa palet yang berisi tumpukan karton kosong.

“Setelah dicocokan dengan semua data dan dokumen barang banyak yang hilang dan selisih. PT tersebut mengalami kerugian senilai Rp.469.238.296.- (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), selanjutnya pihak PT FMA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas”, terang Kasat Reskrim.

“Para pelaku ini membagi peran masing masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan tersebut untuk dapat mengambil dan meloloskan secara bertahap produk dagangan milik perusahaan yang kemudian dijual dan keuntungannya mereka bagi berempat”, terangnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen terkait pembelian barang berbagai merk produk oleh PT FMA tahun 2019, 2020 dan 2021, satu mobil Suzuki Futura pick up box warna biru putih, tahun 2000 beserta kunci kontak dan STNK, satu mobil Mitsubishi L300 Pick Up Box warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 74 (tujuh puluh empat) karton kosong berbagai merk produk wings dan puluhan sabun deterjen, sabun pencuci piring.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Saw)

Beri komentar :
Share Yuk !