Sejumlah Saksi Mulai di Periksa Polresta Banyumas

Terkait Dugaan Pemerasan Kades oleh Oknum LSM

PURWOKERTO- Polresta Banyumas mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengusut dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Banyumas. Dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum LSM

Baru baru ini paguyuban kepala desa mendatangi Polresta Banyumas dan meminta perlindungan hukum. Mereka mengadu terkait adanya pemerasan yang dilakukan oleh LSM.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Senin (26/4/2021) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Dengan pemeriksaan saksi inilah proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry membenarkan saat ini anggotanya tengah melakukan pemeriksaan saksi dan korban dugaan pemerasan kepala desa tersebut. Langkah itu dilakukan, katanya, setelah pihaknya menerima pengaduan dari Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Kemranjen.

“Penyidik menindaklanjuti pemeriksaan terkait adanya aduan, dugaan pemerasan,” kata Kompol Berry saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam perkara ini, pihak pelapor didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Purwokerto. Pemeriksaan saksi dan korban, didampingi Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto bersama Ketua PBH Timotius Prayilintomo.

Happy mengatakan, salah satu korban yang dimintai keterangan penyidik, yakni Kepala Desa Sibrama Kecamatan Kemrajen, Wagiyah. Dalam materi pemeriksaan, katanya, sebenarnya ada empat korban yang diduga ikut mengalami pemerasan.

Selain korban, lanjut Happy, penyidik juga memeriksa saksi dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas, Tuti Irawati. Pihaknyapun akan terus memberikan advokasi dan pendampingan terhadap rekan sesama profesi kepala desa ini di Banyumas ini. Apalagi selama ini kepala desa bekerja sepenuh hati untuk kemajuan dan kemakmuran warga masyarakat dan desa.

“Kami memberikan pendampingan setelah ada permintaan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas. Kami yakin dengan adanya kasus inipun, kepala desa bisa tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana biasanya,” katanya.

Pihaknya bakal mengikuti tahapan penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani perkara ini hingga tuntas.

Sementara itu Yoga Sugama yang mengaku sebagai pembinaPersatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Banyumas mengatakan mendukung proses hukum tersebut.

Selaku pembina PPDI saya apresiasi dan mendukung proses hukum yg sedang dilakukan Polresta ,

Harapan saya ke kedepan tidak ada pemerasan dengan alibi LSM,” ungkapnya . (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !