Sengketa Perdata : PN Purwokerto Sita Jaminan Aset di JL Bung Karno

PURWOKERTO – Pengadilan Negeri Purwokerto melalui putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023 mengeksekusi Sita Jaminan sebuah bangunan di atas lahan seluas 939 meter persegi milik Agus Toyo yang terletak Jl. Bung Karno Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 9 Oktober 2023.

Penyitaan ini dilakukan atas perkara perdata antara CV Barokah Ir Adji Soedjatmiko (Penggugat) dengan Drs Agus Toyo (Tergugat) Pemilik aset di Jl Bung Karno.

Gugatan itu diajukan oleh Direktur CV Barokah kepada tergugat pemilik tanah. Sengketa perdata bermula ketika kedua belah pihak melakukan kerjasama pembangunan Hotel Atma Syariah atau Toyo Syariah Purwokerto dengan nilai pekerjaan Rp. 836 juta 593 ribu 458.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat Djoko Susanto, SH, gugatan dilayangkan karena tergugat dinilai wanprestasi dan tidak melakukan pembayaran sesuai dengan RAB yang telah disepakati.

Menurutnya tergugat pertama kali melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp 146 juta dan pembayayan kedua dibayarkan Tergugat pada tanggal 13 September 2022 sebesar Rp 146 juta.

“Dan pembayaran terakhir pada tanggal, 21 Oktober 2022, sebesar Rp 50 juta,”kata Djoko Susanto, SH .

Dari total rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel tersebut baru dibayarkan sebesar Rp 342 juta.

“Tergugat masih mempunyai tanggungan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 494 juta 593 ribu 458 dari Rekapitulasi Perhitungan Pekerjaan Tambahan Pembangunan ,” ungkap Djoko Susanto, SH.

Menurut Djoko Susanto, Tergugat dinilai lalai melaksanakan kewajibannya karena tidak melunasi pembayaran yang telah dikerjakan oleh Penggugat sampai dengan gugatan diajukan.

“Tergugat sampai dengan sekarang belum melunasi sisa bayaran pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto ini,”tegas Djoko Susanto,SH.

Akibat belum terbayarnya sisa pekerjaan, kata Djoko, Penggugat mengalami kerugian baik materiil dan imateriil.

Karena itu, Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, agar meletakan Sita Jaminan (CB) terhadap tanah dan bangunan Hotel Toyo Syariah tersebut.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan tetap.

“Penggugat sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum,”ujar Djoko Susanto, SH.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Purwokerto mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 494 juta 593 ribu 458 secara tunai dan kontan dari rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto.

Sementara itu Bambang Adi Mulyanto selaku penasehat hukum tergugat, mengaku keberatan dengan sita jaminan tersebut.

Menurutnya masih banyak yang belum terungkap secara keseluruhan, sehingga pihaknya juga akan melakukan upaya pemeriksaan maupun upaya hukum.

Terkait dengan rencana pemasangan spanduk sita aset pihaknya juga menolak dan mengaku keberatan.

Dari pantauan dilokasi, panitera Pengadilan Negeri Purwokerto datang sekitar pukul 10.00, kemudian dilakukan pembacaan sita aset dihadapkan kedua pihak yang bersengketa.

Usai pembacaan, penasehat hukum tergugat menolak menandatangani berita acara. Namun demikian menurut Panitera, sita jaminan tersebut akan tetap didaftarkan ke Badan Pertanahan.

Setelah adanya sita tersebut, pemilik lahan tidak bisa melakukan pengalihan hak ataupun menyewakan.

Situasi sempat tegang, ketika pihak penggugat hendak memasang spanduk berisikan sita, namun hal itu dihalang halangi oleh pihak tergugat.

Beri komentar :
Share Yuk !