Sosialisasi Dana Haji, BPKH Didorong Tingkatkan Pendapatan Dana Kelolaan

PURWOKERTO – Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) RI didorong untuk terus meningkatkan pendapatan atau nilai manfaat dari dana yang dikelola. Semakin baik capaian yang diperoleh, maka calon jamaah haji dapat membayar biaya haji lebih murah.

Hal itu dikemukakan Anggota DPR RI Komisi VIII Wastam Sariadi dalam kesempatan sosialisasi dana keuangan haji bersama BKPH RI di Purwokerto, Jumat 2 Desember 2022. Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Dewan pengawan BPKH Dr Muhammad Dawud Arif Khan, dan Prof Dr M Arif Mufraini selaku Kasubdit Pengembangan Dana Haji BPKH RI.

Dalam kesempatan tersebut Wastam mengungkapkan, BPKH dalam mengelola dana haji memang harus sesuai dengan amanat undang undang. Yakni UU no 34 tahun 2014. Pengelolaan tersebut misalnya diinvestasikan untuk surat berharga, deposito perbankan, maupun aset emas dan lainnya.

Agar dapat mencapai hasil maksimal BPKH juga juga masih bisa melakukan diferensiasi usaha yang masih sesuai koridor. Ia menekankan bahwa menempatkan dana di sektor tertentu memang terjamin keamanannya, namun demikian hasil yang diperoleh juga terbatas.

Selain mendorong optimalisasi perolehan dana kelolaan, Wastam juga membahas tentang upaya agar masa tunggu bagi calon jamaah haji lansia tidak terlalu lama. Hal itu perlu diatur dengan skema khusus. Baik melalui penambahan anggaran maupun, loby kepada pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota jamaah haji dari Indonesia. Bahkan

menurutnya, terkait kuota itu, Indonesia juga perlu membuat kesepakatan dengan anggota negara OKI, agar basis kuota tidak lagi 1/1000, namun bisa ditambah.

” Prinsipnya kami terus mendorong agar kualitas pelayanan haji semakin maksimal, lebih efisien dan terus meningkatkan manfaat dari dana kelolaan. Jika dilihat perolehan dana kelolaan saat ini sudah mencapai 9,8 Triliun, tahun depan seharusnya lebih meningkat,”terangnya.

Prof Dr M Arif Mufraini selaku Kasubdit Pengembangan Dana Haji BPKH RI mengungkapkan, pihaknya bekerjasama dengan Kementrian Agama ( Kemenag) untuk terus meningkatkan layanan dan kualitas penyelengaraan haji.

Menurutnya dengan pengelolaan dana haji dari para calon jamaah yakni dapat mengantisipasi lonjakan operasional maupun biaya lainnya, yang terdampak dari inflasi maupun kemaikan bahan bakar.

Meski baru berusia 4 tahun BPKH saat ini sudah mengelola dana sekitar Rp 161 triliun. Dana tersebut dikelola secara profesional, transparan. Informasi terkait sebaran dana haji yang di investasikan juga dapat diakses melalui platform aplikasi yang disediakan.

Biaya haji yang di setorkan calon jamaah saat ini memang tidak merepresentasikan biaya sesungguhnya. Biaya riil kebutuhan haji sekitar Rp 90 jutaan per orang, namun saat ini calon jamaah haji hanya menyetor sekitar 30 jutaan. ” Hal itu dapat tercover melalui nilai manfaat dari dana yang dikelola, artinya ada subsidi yang diberikan kepada jamaah,” terangnya.

Menurutnya BPKH juga akan bekerja maksimal untuk meningkatkan perolehan imbal hasil dana kelolaan. Hingga akhir Desember 2020 ditarget bisa tercapai Rp 10 trilun pendapatan.

Pihaknya juga menepis adanya informasi yang beredar bahwa dana haji digunakan untuk hal yang tidak sesuai. Saat ini BPKH juga mengelola dana abadi umat yang diperoleh dari efisiensi penyelenggaraan haji. Dana tersebut diperuntukkan untuk 6 asnaf. Diantaranya bidang sosial, dakwah, kesehatan, sarana dan prasarana, termasuk bantuan untuk korban bencana.

Sementara itu Anggota Dewan Pengawas BPKH RI Dawud Arif Khan mengungkapkan, salah satu tuga dewan pengawas salah satunya memberikan persetujuan penempatan investasi dana haji. selain itu melakukan pula penilaian terhadap rumusan kebijakan dan rencana strategis BPKH. Saat ini Dewas juga sudah melakukan reformasi pengawasan dengan e office atau digitalisasi yang dapat memudahkan akses maupun keterbukaan.

Dalam bekerja Dewas juga dibantu oleh beberapa komite, diantaranya komite audit, manajemen resiko dan komite lainnya yang ikut melakukan pengawasan langsung secara harian. Sebagai upaya meningkatkan pendapatan atau nilai manfaat dari kelolaan, kedepan BPKH juga akan masuk ke sektor riil. Saat ini penempatan dana tersebut

dilakukan di surat berharga, deposito bank dan aset. BPKH juga mencadangkan dana liiquid sebanyak 2 kali nilai penyelenggaraan haji. Dana tersebut tidak diinvestasikan sebagai jaminan pelayanan terhadap penyelenggaraan haji ditahun berikutnya.(*)

Beri komentar :
Share Yuk !