Suami Jual Istri di Banyumas, Korban Diberi Rp 100 Ribu Usai Melayani Pria Lain

PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap TT (51) di Yogyakarta, 1 Agustus 2022. TT diduga menjual istrinya untuk melayani nafsu sejumlah pria.

“Istri pelaku, I (35) melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.

Baca Juga : Selebgram 1 Juta Follower Terekam CCTV Mencuri Tanpa Busana

Dia menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah tahu istrinya lapor ke polisi.

Kompol Agus berujar, di bawah ancaman pelaku, korban sudah melayani tiga pria. Mirisnya, tiga pria tersebut adalah orang dekat atau rekan dari suami korban.

Pelaku bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon saat istrinya sedang melayani rekan pelaku. Tak hanya bersembunyi, namun pelaku ikut melihat perbuatan tersebut karena yang bersangkutan diketahui mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.

Penderitaan korban tak berhenti sampai distu, korban bahkan sempat masuk rumah sakit selama tiga hari karena mendapatkan tindakan kekerasan dari suaminya. “Korban sendiri tidak tahu dijual berapa oleh suaminya, namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang sebesar Rp 100 ribu oleh pelaku. Kami masih dalami, karena keterangan pelaku sering berubah-ubah,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga : Kejagung Periksa Saksi Perkara Ekspor Crude Palm Oil

Dikatakan Kompol Agus, pelaku juga merekrut empat perempuan muda. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai sales promotion girl (SPG) perusahaan kosmetik. Kenyataannya, keempat perempuan itu justru disetubuhi oleh pelaku. “Pelaku berpura-pura menjadi sosok abah dan menelepon para korbannya (perempuan yang direkrut) lalu menyuruh mereka berhubungan badan dengan TT untuk membuang sial,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami.

Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas Inspektur Polisi Dua Metri Zul Utami. Pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Beri komentar :
Share Yuk !