Tak Gunakan Masker Bisa Kena Sanksi

BANYUMAS – Penyakit menular yang terjadi di Banyumas cenderung meningkat, bahkan terkait dengan pandemi virus corona saat ini sudah ada korban jiwa. Karena mudahnya penularan pandemi tersebut juga berdampak ke segala aspek, baik sosial, ekonomi, dan budaya.

Dari itu perlu adanya upaya atau langkah mewujudkan masyarakat Banyumas yang sehat dengan cara promotif, rehabilitatif, dengan tetap mempertimbangkan aspek kearifan lokal, dan melibatkan semua sektor.

Hal itu diungkapkan Bupati Banyumas Achmad Husein dalam kesempatan Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Kamis (9/4). Bupati mengungkapkan, bahwa Covid 19 juga telah dinyatakan sebagai pandemi global sejak 19 Maret lalu oleh World Health Organisation (WHO).

Hal senada disampaikan menteri Kesehatan bahwa virus corona bisa menimbulkan wabah, dari itu Pemerintah daerah juga harus aktif melakukan penanggulangan resiko. “Untuk mengatur pencegahan enyakit tersebut, maka diperlukan penyelenggaraan dan pencegahan, termasuk penyediaan sumberdaya kesehatan,” terangnya.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Bupati berharap Raperda tersebut bisa dibahas secara kompresensif dan bisa ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Banyumas dr Budi Setiawan saat ditanya apakah Perda nantinya bisa langsung efektif mengungkapkan, Perda terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit menular tersebut tidak bisa menunggu terlalu lama. Menurutnya dengan adanya SK bupati yang sebelumnya sudah tersebut, juga menjadi bagian dari brain storming kepada masyarakat.

“Diperkiraan minggu depan sudah bisa disetujui, setelah ditetapkan, paling tidak beberapa hari kemudian diterapkan,” terangnya.

Menurutnya, masker akan dibagikan terlebih dahulu, sekalian memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa penggunaan masker itu wajib. Apalagi menggunakan masker juga efektif mengurangi resiko penularan hingga 70 persen.

“Adapun target pengadaan masker hingga 3 juta unit, jika diamati sebenarnya masyarakat juga sudah punya. Hanya saja belum semuanya menggunakan masker. Nah bagi mereka yang tidak menggunakan, akan mendapat sanksi. meski sangsinya kecil yang penting bisa menimbulkan kesadaran,” katanya.

Kemarin Rapat Paripurna Penyampaian Raperda pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular, juga langsung dilanjutkan dengan tanggapan fraksi -fraksi atas raperda tersebut. Rapat paripurna tanggapan fraksi dimulai pukul 13.00.

Adapun pandangan fraksi tersebut yakni Fraksi-Fraksi berpendapat bahwa penanganan serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular khususnya Covid 19 memang sudah seharusnya dilaksanakan dan tidak ada nilai tawar. Keseriusan ini dilakukan dengan memberikan transparansi data, akuntabilitas kebijakan dan penanganan wabah tersebut untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Dikarenakan penyebaran virus Covid 19 berkaitan dengan mobilisasi masyarakat, maka diperlukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah lainnya, juga dengan pemerintah pusat. Terlebih lagi kejadian ini berdekatan dengan momentum tradisi masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Perlu dibuat kesepakatan bersama terkait dengan mobilitas masyarakat ini, dan pelarangan mudik menjadi alternatif kebijakan yang relevan. Screening dengan menggunakan/diberikan tanda tertentu penting, misal gelang tangan warna menyala. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !