Sembilan Pabrik PHK 930 Pekerja Kontrak

PURBALINGGA – Sebanyak 930 pekerja pabrik di Kabupaten Purbalingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka merupakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang habis masa kontrak dan tidak diperpanjang perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono menjelaskan, PHK itu dilakukan saat masa pandemi Covid-19 ini. Semua sudah dilaporkan kepada dinas dan rinciannya ada 9 pabrik.

“Ada pabrik rambut dan bulu mata, mainan, pabrik kayu. Paling banyak di pabrik rambut dan bulu mata,” tuturnya, Jumat (10/4).

Sementara lainnya menerapkan model kerja shift atau dirumahkan. Artinya bagi perusahaan yang tidak memungkinkan para pekerjanya jaga jarak minimal 1 meter saat di ruangan, maka dirumahkan. Mereka juga tetap diberikan upah sesuai kesepakatan bersama dengan serikat pekerja.

“Saat ini pemberian upah di kisaran 30-40 persen bagi yang di rumahkan. Jadi besarannya beda- beda,” rincinya.

Edhy juga mengatakan, dari 49.906 jumlah buruh/pekerja pabrik, saat ini ada 48.976 yang tercatat se Kabupaten Purbalingga. Dengan lebih dari 40 perusahaan PMA/PMDN berskala besar.

Pihaknya terus memantau perkembangan setiap waktu dan pihak perusahaan juga diminta proaktif memberikan laporan jika ada suatu kebijakan terkait seperti PHK dan lainnya. Sampai saat ini yang masih memungkinkan jaga jarak di ruangan juga masih bekerja normal.

“Belum ada petunjuk dari pemerintah sampai provinsi untuk meliburkan semua pekerja pabrik selama masa pandemi Covid- 19 ini. Jadi tetap mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan penyediaan cuci tangan yang mudah,” paparnya.

Dinas berharap pandemi ini segera tuntas dan berakhir. Agar semua bisa kembali bekerja secara normal. Tak hanya di perusahaan, termasuk di sektor usaha dan investasi lainnya di Kabupaten Purbalingga. (amr)

Beri komentar :
Share Yuk !