Tersangka Korupsi Bank Jateng Rp 1,9 Miliar Ditahan

DITAHAN : Tersangka Olv dikawal petugas saat akan dimasukan tahanan.

PURWOKERTO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan tersangka Olv (51) pelaku korupsi dana Bank Jateng Cabang Purwokerto Senilai Rp 19 miliar, Senin (28/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwokerto Sunarwan SH mengungkapkan, saat dilakukan penahanan tersangka kooperatif. Tersangka datang ke Kantor Kejaksaan didampingi penasehat hukum dan keluarga.

Sunarwan mengungkapkan, tersangka Olv ditahan setelah pemberkasan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.

Olv sendiri merupakan ibu rumah tangga warga Perum Bukit Vila Panoroma Purwosari, Baturaden.

Pelaku melakukan korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto senilai Rp 1,952, 014.335.
Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto yang dilakukan tersangka Olv dengan modus menggunakan Cessie atau dokumen palsu, saat yang bersangkutan
menjadi Komisaris utama kontraktor PT PJM Cilacap.

Tersangka Olv melakukan korupsi bersama tersangka karyawannya PDP (31) yang juga sudah ditahan lebih dulu di Rutan Banyumas.

Penetapan kedua tersangka korupsi Bank Jateng Cabang Purwokerto, setelah penyidik Tipikor melakukan penyidikan, kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, dan menetapkan dua tersangka.

Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,952, 014.335, berawal pada tahun 2020, PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.

Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.

Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan atau Pertamina dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,9 miliar, diambil oleh pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu yang seolah olah bukan pekerjaan Pertamina tapi dari pembayaran proyek lain.

Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020. Namun dari pihak Pertamina menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober.

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,9 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu.

“Sehingga pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, Akibatnya Bank Jateng Cabang Purwokerto dirugikan Rp Rp 1,952, 014.335, ” jelas Sunarwan.

Kasus pembobol Bank Jateng Cabang Purwokerto ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto, dengan melakukan pengusutan dan menetapkan dua tersangka yang terdiri pegawai dan komisaris utama PT PJM. Setelah ditahan, kasus tersebut kini masuk tahap penuntutan. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !