Tim Tipikor Kejari Purwokerto Telusuri Lahan Pengganti, Ada Temuan Masih Atas Nama Perorangan

PURWOKERTO – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan penelusuran dan kroscek lahan tukar guling tanah bengkok eks Kelurahan Kober Purwokerto Barat, Selasa (17/5).

Tim melakukan kroscek sejumlah lahan di dua kecamatan yakni Kecamatan Kalibagor dan Kecamatan Sumbang. Saat melakukan penelusuran dan kroscek, petugas didampingi oleh petugas dari Kelurahan Kober.

Lahan eks bengkok Kelurahan Kober tersebut berada di Kecamatan Kalibagor diantaranya berada di Desa Petir 8 bidang, di Desa Kalibagor satu bidang. Sedangkan di Kecamatan Sumbang berada di Desa Tambaksogra satu bidang, dan Desa Kebanggan dua bidang.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, luasan antara data yang tersimpan memang tidak jauh berbeda. Namun ada pula yang mengalami penyusutan. Salah satunya karena lahan tersebut berdekatan dengan sungai dan sebagian ada yang gugur.

Data luasan tersebut juga cukup variatif. Saat melakukan kroscek lahan pengganti tersebut secara umum tidak ada kendala berarti. Pihak desa cukup kooperatif dan bersedia menunjukkan lokasi lahan.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan terdapat temuan, ada beberapa tanah yang hingga saat ini belum diatasnamakan desa. Melainkan masih nama pemilik lama. Tim dari kejaksaan, selain mengecek lokasi tanah, juga melakukan ceking letter C.

Tanah pengganti untuk lahan eks Kober saat ini sebagian besar sudah atas nama kelurahan, meskipun baru SPPT.

Saat ditemui Banyumas Ekspres Kades Kebanggan Imam Asaduddin mengungkapkan, tanah milik eks bengkok Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto yang berada di Desa Kebanggan sudah ber SPPT, namun belum bersertifikat.

“Saat ini tanah milik Kelurahan Kober disewa warga, untuk pembayaran sewa langsung ke kas daerah,” kata Imam.

Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari) Purwokerto Sunarwan SH mengungkapkan, , tanah pengganti tukar guling tanah aset Pemkab Banyumas yang dijadikan perumahan ada 15 bidang di 10 desa, di lima kecamatan.

15 bidang tanah pengganti berlokasi di Desa dan Kecamatan Kembaran, Desa Kebanggan, Tambaksogra, Banteran, Silado, Banteran, dan Karangcegak, Kecamatan Sumbang.

Kemudian di Desa Banjarsari dan Lesmana Kecamatan Ajibarang. Selanjutnya Desa Cipeta Kecamatan Cilongok, dan Desa Kalicupak, Desa Petir, Kecamatan Kalibagor.

Untuk mengusut kasus pengembalian aset milik Pemkab Banyumas penyidik Tipikor Kejari Purwokerto masih memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Banyumas yang menjadi pengurus Koperasi Gotong Royong.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Banyumas yang membidangi pemerintahan, hukum, dan aset, Sardi Susanto, meminta agar pengusutan aset pengganti milik Pemkab Banyumas untuk diusut tuntas.

Menurutnya kasus tukar guling tanah aset milik Pemkab Banyumas di empat lokasi di Kecamatan Purwokerto Barat, yakni di Kelurahan Kober, Bantarsoka, dan Pasir Kidul sudah merugikan Pemkab Banyumas.

Tanah milik Pemkab Banyumas di empat lokasi di Kecamatan Purwokerto Barat oleh Koperasi Gotong Royong yang beranggotakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Banyumas dibangun perumahan Pemda pada tahun 1998.

Sedang pihak Koperasi Gotong Royong selaku pengembang perumahan, kemudian melakukan tukar guling dengan menggantikan aset tanah Pemkab Banyumas di 10 desa di lima Kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Namun tanah aset pengganti itu hingga saat ini belum bersertifikat atas nama Pemkab Banyumas. ” Sangat disayangkan sudah puluhan tahun aset tanah pengganti belum bersertifikat atas nama Pemkab Banyumas,” kata Sardi Susanto. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !