Ada 71 Desa Miskin di Kabupaten Cilacap

BANYUMAS EKSPRES – Sebanyak 71 Desa di Kabupaten Cilacap masuk dalam zona desa miskin. Bahkan delapan desa diantaranya masuk zona merah atau tergolong desa sangat miskin.

Fakta tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf saat Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Cilacap Tahun 2019 yang digelar di ruang rapat Jalabumi, Selasa (9/4/2019).

Sekda menerangkan, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, persentase jumlah penduduk miskin trennya cenderung menurun. Pada tahun 2018, bahkan turun menjadi 11,25 persen atau 193.180 penduduk miskin.

“Target RPJMD Tahun 2018, angka kemiskinan dipatok 13,94 persen, sehingga target terpenuhi. Angka sebesar 11,25 persen tersebut masuk zona kuning, berada di bawah angka kemiskinan Provinsi Jawa Tengah sebesar 11,32 persen dan dibawah Nasional sebesar 9,8 persen,” terangnya.

Farid berharap dalam dua tahun ke depan angka kemiskinan terus menurun. Targetnya tahun 2020 bisa masuk kategori hijau. Untuk mencapai itu perlukan kerja keras, sebab berdasarkan BDT ada 71 desa yang perlu mendapat perhatian karena masuk dalam zona merah, kuning dan hijau.

“Ada 8 desa yang masuk zona merah, 34 desa masuk zona kuning dan 29 desa masuk zona hijau,” ungkapnya.

Disebutkan, 8 desa yang masuk zona merah adalah Desa Binangun di Kecamatan Bantarsari, Desa Karanggintung Kecamatan Gandrungmangu, Desa Jenang, Pahonjean dan Salebu di Kecamatan Majenang, Desa Limbangan dan Adimulya di Kecamatan Wanareja dan Desa Gentasari di Kecamatan Kroya.

Menurutnya langkah awal penanggulangan kemiskinan melalui identifikasi pada masing-masing desa itu. Untuk mengetahui faktor kenapa masih masuk zona merah atau tergolong miskin.

“Diidentifikasi, kebutuhannya apa kenapa bisa masuk zona merah. Jangan sampai memberikan bantuan tapi tidak tahu kebutuhannnya apa. Kebetulan saat ini sedang pembahasan anggaran, syukur-syukur tahun 2020 bisa dimasukan untuk intervensi desa tersebut. Setelah diidentfikasi kebutuhan riilnya apa, penangannya bisa melalui anggaran, dana CSR maupun dari Baznas,” tegas Farid.

Diakui, banyak kendala yang dihadapi Pemkab dalam uapya menurunkan angka kemiskinan tersebut. Diantaranya Belum optimalnya kinerja tim penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Cilacap terutama kelompok kerja (Pokja) penanggulangan kemiskinan, belum semua OPD dan stakeholders mengacu pada BDT, sehingga pemberian bantuan sosial belum singkron dan banyak yang tumpang tindih.

“Kemudian pemberian bantuan belum sepenuhnya diarahkan pada 71 desa dengan tingkat kesejahteraan rendah. Dan Beberapa OPD dan stakeholders belum melaporkan secara rutin program penanggulangan kemiskinan dan pelaporannya belum by name by address,” urainya.

Khusus pemberian bantuan dari OPD yang masih tumpang tindih, Farid menyatakan akan melakukan evaluasi.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap Uong Suparno, mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Basis data Terpadu (BDT) kemiskinan Tahun 2018, diperoleh data sebanyak 307.529 rumah tangga miskin (RTM).

“Namun setelah dilakukan penetapan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor: 8/ huk / 2019, data rumah tangga miskin di Kabupaten Cilacap sebanyak 273.654,” katanya.

Uong menyebut, dari data tersebut diketahui Kecamatan Majenang menempati peringkat pertama jumlah rumah tangga miskin yakni sebanyak 21,155 RTM disusul Kecamatan Kroya sebanyak 17,867 RTM dan Gandrungmangu sebanyak 16,407 RTM. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar