BANYUMAS EKSPRES – Dua perempuan ditangkap Satreskrim Polres Cilacap. Keduanya diduga melakukan malpraktik, tanpa izin, dengan kedok salon kecantikan. Akibat perbuatannya itu ada pelanggan yang mengalami pembengkakan pada bagian tubuhnya.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan pemilik salon Mimi Beauty Center (MBC), US sudha buka praktek sejak 2016.
Dalam praktik tersebut, US memiliki peran menawarkan beberapa perawatan kecantikan. Salah satunya jasa memutihkan warna kulit. Caranya dengan infus, injeksi atau suntik.
Ada pula jasa menghilangkan jerawat, mengencangkan vagina dan payudara dengan cara injeksi pada intramaskuler atau otot pantat. Untuk praktik tersebut, US dibantu AT seorang bidan yang tidak memiliki izin praktik.
Dalam praktiknya, pelaku melakukan kegiatan penyuntikan pemutih, dengan jarum suntik dengan mengenai otot daging, atau tidak masuk ke dalam pembuluh darah. Pelaku meracik obat sendiri dalam praktik tersebut.
“US juga buka praltek pemasangan behel, dan pembersihan karang gigi (scalling). Padahal US tidak memiliki kompetensi atau ilmu di bidang perawatan gigi,” ucap Djoko saat press realease di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman salon MBC Jalan Tidar Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (28/2).
Djoko mengungkapkan, pelaku diamankan polisi, Rabu (6/2), setelah polisi mendapatkan laporan beberapa pelanggan yang merasa dirugikan. “Itu menyebabkan kulit wajah beberapa pelanggan mengalami pembengkakan,” ujarnya.
Praktik ini, Djoko mengatakan cukup berbahaya apabila terus dilakukan. Karena semestinya kegiatan penyuntikan pemutih hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kulit.
“Dari laporan beberapa korban, ada yang mengalami pembengkakan pada tangan. Serta beberapa luka saat pemasangan kawat gigi,” imbuhnya.
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa obat, dan alat medis yang didapatkan secara ilegal. Tidak hanya di Cilacap, pelaku juga diketahui membuka cabang di beberapa kota.
“Ada cabang di beberapa kota yang sudah kita amankan hari ini, hasil dari koordinasi dengan Polres setempat,” terangnya.
Sebagian besar korban adalah perempuan. Beberapa korban sudah diminta keterangan, dan memberikan keterangan akan efek atau akibat setelah melakukan perawatan di MBC.
“Kalau perkiraan, kegiatan ini (sudah memakan) lebih dari seratus korban. Karena kegiatan ini sudah cukup lama,” ucapnya.
US mengatakan, dia menawarkan jasa perawatan kecantikan lengkap. Dia mengunkapkan, dalam praktiknya dia hanya memiliki izin salon. “izin salon ada. Perawatan kecantikan, kesehatan tidak ada,” ucap US yang juga pemilik MBC ini.
US yang asal Desa Keleng Kecamatan Kesugihan ini mengaku, sudah memiliki banyak pelanggan sejak praktik yang sudah dilakukan selama tiga tahun. Soal penghasilan sendiri, dia enggan menyebutkan. “Lumayan,” singkatnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku bisa dikenai pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. (nas)