Mencuri Bitcoin Senilai Rp 64 Triliun, Pasutri di Amerika Serikat Diringkus Polisi

Departemen Kehakiman AS (Department of Justice/DOJ) menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ilya Lichtenstein (L/34) dan Heather Morgan (P/31) baru-baru ini.

Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus peretasan Bitfinex pada 2016 lalu. Bitfinex merupakan perusahaan pertukaran mata uang virtual.

Pasutri Lichtenstein-Morgan meretas Bitfinex dan berhasil mencuri 119.754 keping Bitcoin (BTC) yang saat ini ditaksir bernilai 4,5 miliar dollar AS atau setara Rp 64,5 triliun.

Lichtenstein dan Morgan juga didakwa atas pemyimpanan Bitcoin hasil curian ke dompet digital di bawah kepemilikan mereka serta tindak pidana pencucian uang.

Dari hampir 120.000 Bitcoin yang dicuri, sekitar 25.000 Bitcoin mereka dijadikan objek pencucian uang.

Dalam tindakan pencucian uang ini, Lichtenstein melakukan 2.000 transaksi ilegal yang kompleks ke beberapa akun dan platform dompet digital.

Menurut penyelidik IRS Christopher Janczewski dalam sebuah pernyataan tertulis, tindakan ini tampaknya dirancang untuk menyembunyikan pergerakan BTC yang dicuri, sehingga menyulitkan penegak hukum untuk melacak dana tersebut.

Lichtenstein dan Morgan dikabarkan menggunakan sejumlah metode pencucian yang canggih dalam melakukan aksinya.

Kasus ini menemukan titik terang ketika DOJ melakukan penyitaan dan penutupan AlphaBay pada Juli 2017 lalu.

Hal ini memungkinkan penegak hukum mengakses riwayat transaksi internal layanan sehingga dapat melacak dana Bitfinex yang disetorkan oleh Lichtenstein.

Dengan surat perintah penggeledahan, petugas penegak hukum akhirnya bisa mengakses file yang disimpan Lichtenstein di cloud.

File tersebut berisi kunci pribadi yang berfungsi untuk mengakses dompet digital yang digunakan Lichtenstein dan istrinya untuk menyimpan Bitcoin curian.

Penegak Hukum AS berhasil menyita 94.000 Bitcoin yang diestimasikan bernilai 3,6 miliar dollar AS (sekitar Rp 51,6 triliun) yang berhasil dicuri oleh pasutri ini.

Atas tindakannua tersebut, pasutri ini didakwa dengan hukuman maksimum 20 tahun penjara, serta tindak pidana penipuan dengan hukuman maksimum lima tahun penjara.

Beri komentar :
Share Yuk !