Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto, Sejam Dipatok Tarif Rp 2 Juta

BUKTI : Polres Banyumas menunjukan bukti transaksi prostitusi online, yang dilakukan seorang mucikari melalui aplikasi chating dan media sosial di Purwokerto. Ini pada ungkap kasus di halaman Mapolres Banyumas (6/2).

 

PURWOKERTO-Polres Banyumas membongkar jaringan prostitusi online di Purwokerto. Kasus tangkap tangan ini terjadi saat mucikari menawarkan transaksi dan membuka praktek esek-esek di salah satu hotel di Purwokerto, Jumat (1/2) pukul 17.00.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan tim patroli Cyber Troop Polres Banyumas. Saat berpatroli di dunia maya polisi mendapati postingan yang menawarkan jasa pelayanan seks di media sosial. “Temuan itu kemudian diselidiki oleh petugas,” ujarnya.

Dalam postingan tersebut, lanjutnya, disebutkan tarif, cara booking dan foto perempuan yang ditawarkan. Di postingan twitter tersebut, juga disebutkan nama hotel tempat kencan.

“Petugas mendapat informasi pelaku membuka sebuah kamar di salah satu hotel di Purwokerto. Informasi tersebut kami kembangkan dengan mendatangi hotel yang dimaksud,” jelasnya.

Saat ada pelanggan yang datang, polisi melakukan penangkapan. Di dalam kamar hotel, sudah ada wanita yang sedang menunggu pria hidung belang.

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan satu pak alat kontrasepsi yang disiapkan oleh pelaku. Juga wanita pekerja seks komersial dan pelanggan yang ditetapkan sebagai saksi,” ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan muncikari. Sekaligus sebagai aktor utama dalam bisnis esek esek online ini.

“Tersangka diketahui bernisial APP (28) pria dengan alamat KTP Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di Purwokerto dia tinggal indekos,” kata Gede Yoga.

Dia menegaskan, tersangka bekerja seorang diri dan merekrut wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Mi Chat. Untuk merekrut perempuan itu, pelaku hanya menawarkan minat bergabung atau tidak.

“Tarifnya termasuk high class, dengan rate Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta satu kali main, satu jam, short time. Dari satu transaksi, tersangka memperoleh antara Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu,” tegasnya.

Dalam modusnya, pelaku memposting jasa perempuan pekerja seks komersial melalui Twitter. Di akun yang dikelola sendiri oleh pelaku itu, tersangka meminta pelanggan membayar DP (Down Payment) terlebih dahulu saat membooking.

“Uang booking itu yang kemudian dipakai tersangka memesan kamar hotel, atas nama tersangka. Pengakuannya, satu bulan bisa dapat Rp 4,5 juta untuk tersangka pribadi,” ujarnya.

Dalam satu hari, minimal pelaku dapat melakukan tiga transaksi. Dengan rata-rata pelanggan berprofesi sebagai pekerja sampai pengusaha.

“Pengakuannya sudah sejak awal 2018 lalu. Perempuan yang ditawarkan masih relatif muda, dengan rentang usia 20-24 tahun,” terang dia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP,” tandas Kasatreskrim. (mif)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar