Tasdi Resmi Diberhentikan, Tiwi Selangkah Lagi Jadi Bupati

PURBALINGGA – Dyah Hayuning Pratiwi atau Tiwi, selangkah lagi menjadi Bupati Purbalingga definitif periode 2016-2021, menggantikan Tasdi, yang tersangkut OTT KPK. Hal ini, terjadi setelah turunnya surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Wahyu Kontardi mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 131.33.694, tertanggal 26 Maret 2019 tentang Pemberhentian Bupati Purbalingga. Dalam SK Mendagri tersebut juga menunjuk Tiwi, yang notabene adalah Wakil Bupati, untuk melaksanakan kewenangan dan tugas sebagai Bupati Purbalingga.

“Selanjutnya, kami sudah mengirimkan surat ke DPRD Purbalingga, untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Tasdi dari jabatan Bupati Purbalingga. Serta, mengusulkan pengangkatan Dyah Hayuning Pratiwi sebagai Bupati Purbalingga,” ujarnya, Senin (1/4).

Dia menambahkan, setelah rapat paripuran selanjutnya akan dikirim berita acara (BA) rapat paripurna kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Untuk selanjutnya, diteruskan ke Mendagri, untuk diterbitkan SK pengangkatan.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Purbalingga akan menggelar rapat paripurna, pengumuman pemberhentian Tasdi dari jabatan Bupati Purbalingga. Serta, mengusulkan pengangkatan Tiwi sebagai Bupati Purbalingga, Selasa (2/4).

Ketua DPRD Purbalingga Tongat mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan agenda tersebut. Dia menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mengangkat Wabup menjadi Bupati sisa masa jabatan 2016-2021.

Nantinya Gubernur Jawa Tengah, yang akan meneruskan surat tersebut kepada Mendagri. “Dalam rapat paripurna pimpinan dewan menandatangani berita acara pengusulan tersebut,” ujarnya.

Dari usulan tersebut, paling lambat 15 hari Mendagri akan mengeluarkan SK untuk pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati. Pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah atas nama Mendagri.

“Proses tersebut mengacu UU Pemerintahan Daerah. Jadi rapat paripurna nanti ada dua agenda masing-masing pemberhentian Tasdi sebagai bupati dan mengusulkan Tiwi menjadi Bupati di sisa masa jabatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui Tasdi diberhentikan dari jabatan Bupati Purbalingga menyusul statusnya sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan bersama-sama secara berlanjut. Hal itu mengacu Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nomor 77/Pidsus-TPK/2018/PN. Semarang, tanggal 6 Februari 2019. (tya)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar