TP4D Lakukan Kajian Dasar Hukum Terkait Pembongkaran TESDA

BANYUMASEKSPRES.com – Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sedang melakukan kajian terkait pembongkaran Taman edukasi Sumberdaya Air (TESDA). Kajian tersebut berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan.

Anggota TP4D, Suryadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian. Jika memang dari kajian hukum didapati melanggar aturan maka bisa saja pihak penyelenggara dikenai sanksi. “Hari ini kami dari TP4D akan membahas terkait dasar hukum pembongkaran tersebut,” ungkapnya.

Ditanya apakah setiap pembangunan di didaerah harus melibatkan TP4D ia menjelaskan, bahwa TP4D sifatnya pasif dan akan mengawal berdasarkan permohonan. Namun demikian, baginya yang penting adalah regulasi atau dasar hukum yang digunakan. Jika tidak sesuai maka bisa saja dikenai dengan pasal yang berlaku.

Kepala Pusda Provinsi Jateng, Eko Yunianto mengungkapkan, prinsipnya fungsi layanan irigasi di Banjaran II yang melalui Kranji tetap dipertahankan. Sedangkan TESDA menurutnya sudah sepenuhnya menjadi aset Pemkab Banyumas. Ditanya apakah pembongkaran tersebut sudah berkordinasi, pihaknya menjawab singkat, bahwa hal itu sudah berkordinasi.

Sementara itu Ketua Gerakan Bersama Anti Korupsi (Gebrak) RI, Setya Adri Wibowo, mengatakan, aparat penegak hukum tetap perlu mengkaji dan menyelidiki pembongkaran tersebut. Dikhawatirkan ada penyimpangan dalam proyek tersebut. Dia menduga ada pihak yang bertanggungjawab yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tumpang tindih perencanaan pembangunan yang akhirnya menghambur-hamburkan uang negara.

Menurutnya apabila ada perencanaan yang matang dalam setiap pekerjaan, kata dia, pasti tidak akan terjadi pekerjaan yang sia-sia. Pihak-pihak terkait seperti aparat penegak hukum harus masuk untuk mengusut masalah tersebut.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Banyumas, Bambang Pujianto mengatakan, selama ada perubahan arah jalur pembangunan jembatan layang di depan SMP 1 Purwokerto dengan membongkar taman yang sudah dibangun lebih dulu, komisinya belum pernah diajak bicara dengan eksekutif.

“Komisi B tidak pernah diajak bicara tentang pelaksanaan pembangunannya. Saat pembahasan APBD, kita pernah menanyakan hal itu, dan dijawab pihak esekutif (dinas terkait), pembangunan jalan jalan tembus ini tidak akan mengganggu taman edukasi SDA Kranji, tapi nyatanya sekarang tamanya malah diratakan (dibongkar),” kata wakil rakyat dari PDI-P, terpisah.

Dia juga menyayangkan penghapusan atau menghilangkan aset daerah atas tanah di lokasi jembatan layang, yang sebelumnya sudah dibiayai anggaran sampai miliaran rupiah.

“Lagi pula aset itu (taman-red) kan masyarakat belum menikmatinya, padahal ini dibangun mengunakan uang pemerintah,” tandasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Banyumas, Irawadi mengatakan, penghapusan aset di lokasi taman SDA Kranji sudah disetujui bagian aset dan dikaji bagian hukum serta sepengetahuan TP4D, di dalamnya ada unsur kejaksaan. Penghapusan itu diperbolehkan karena ada dasar hukumnya.

Irawadi juga menyatakan, pembongkaran itu hanya sebagian saja untuk memasang tiang pancang dan penempatan alat berat selama proyek berjalan. Yang dibongkar, katanya, nanti akan dikembalikan, bahkan tamannya akan ditingkatkan fungsinya.

Sedangkan bangunan terkait pengairan, katanya, juga masih dipertahankan, termasuk bangunan pelengkap taman seperti air mancur. Yang dibongkar hanya paving-paving saja.

“Jembatan layang ini, selain sebagai jalan penghubung Jensoed-Gerilya, juga akan dijadikan ikon Kota Purwokerto,” ujarnya. (saw)

Beri komentar :
Share Yuk !

Tinggalkan komentar