Penebusan Pupuk Bersubsidi Wajib Gunakan Kartu Tani

CILACAP – Terhitung per 1 September para petani di Kabupaten Cilacap diwajibkan menggunakan kartu tani jika ingin menebus pupuk bersubsidi untuk keperluan lahan pertaniannya.

“Penebusan pupuk bersubsidi wajib 100 persen menggunakan kartu tani berlaku mulai 1 September 2020. Bila tidak menggunakan kartu tani, maka petani tidak akan dilayani,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Supriyanto, Jumat (4/9).

Dijelaskan, kewajiban penggunaan kartu tani untuk menebus pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk Kementerian Pertanian No. 491/KPTS/SR.320/B.5.2/08/2020 tentang Penagihan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

“Ketentuan kewajiban penggunaan kartu tani tersebut ditindaklanjuti Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan dengan melayangkan surat ke pemerintah daerah, termasuk ke Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut dia, sebelum adanya ketentuan tersebut Di Kabupaten Cilacap, pada tanggal 30 Juli 2020 Bupati Cilacap melalui Sekda Cilacap telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Camat perihal implementasi percepatan kartu tani. Karena, semula pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan kartu tani untuk Jawa Tengah ity dimulai 1 Oktober 2020. Sehingga untuk mempersiapkannya, pada bulan Juli di Kabupaten Cilacap sudah melakukan ancang-ancang melalui sosialisasi. Harapannya 1 September Kabupaten Cilacap bisa melaksanakan penebusan menggunakan kartu tani 100 persen.

“Namun, pada pertengahan Agustus ada informasi terbaru bahwa untuk Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara dan Sulawesi Selatan mulai 1 September penebusan pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan kartu tani,” paparnya.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, lanjut Suprianto, Pemkab Cilacap melalui Dinas Pertanian telah melakukan sejumlah kesiapan. Seperti melaksanakan koordinasi dengan pihak perbankan dalam hak ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Pusri maupun PT Petrokimia Gresik selaku produsen pupuk.

“Kewajiban penggunaan kartu tani sebagai salah satu program pemerintah harus mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Meski disatu sisi alokasi pupuk minim,” tandasnya.

Sementara itu Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap – Sigit Widyanto mengatakan, adanya kebijakan baru mengenai pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani berpotensi terkendala dan tantangan yang harus dihadapi di lapangan. Seperti belum meratanya penggunaan atau kepemilikan kartu tani, nonaktifnya kartu tani, belum terdaftarnya para petani dalam e-RDKK.

“Termasuk berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Cilacap Tahun 2020, khususnya jenis Urea dan SP-36,” kata Sigit.

Disebutkan, dari total 123 ribu petani yang tersebar di seluruh Kabupaten Cilacap, sampai saat ini 20 persen diantaranya masih belum memiliki kartu tani. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan berbagai langkah. Diantaranya memberikan edukasi dan pendampingan kepada petani melalui PPL tentang penggunaan kartu tani.

“Berkordinasi dengan BRI Cabang dan BRI Unit terkait distribusi kartu tani. Pengaktifan kembali kartu tani melalui BRI, melakukan input data petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK, serta mengajukan alokasi tambahan pupuk bersubsidi kepada Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng,” rincinya.

Sigit menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian jenis untuk Kabupaten Cilacap pada tahun 2020 hanya 18.414 ton. Namun sampai saat ini belum ada tambahan alokasi pupuk bersubsidi jenis urea. (gin)

 

Beri komentar :
Share Yuk !