Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas untuk Mendorong Industri Emas Perhiasan

JAKARTA – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan dan penyerahan emas dan jasa yang terkait. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan batu lainnya sejenis adalah jenis penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait yang terkena pengaturan ulang. Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan terkena pengaturan ulang ini.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya. Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Beri komentar :
Share Yuk !