4 Ton Gula Pasir Oplosan Diamankan Polres Cilacap

CILACAP – Sebanyak 4 ton gula pasir oplosan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dari seorang pedagang berinisial SW (34), warga Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan. Gula pasir oplosan tersebut merupakan campuran gula pasir biasa dengan gula pasir rafinasi ditambah molases. Gula oplosan ini telah diedarkan dalam kemasan plastik hampir di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap selama 10 bulan terakhir.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka SW kerap memperdagangkan gula ilegal dari hasil oplosan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Cilacap pada 23 februari lalu.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tertangkap tangan oleh tim Unit 2 Satreskrim sedang melakukan pengoplosan gula pasir di rumahnya. Gula pasir oplosan tersebut merupakan campuran gula pasir rafinasi dicampur dengan gula pasir biasa ditambah dengan molases,” kata Kapolres Cilacap, Rabu (18/3) sore.

Dicampur Gula Rafinasi Ditambah Molases

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti gula pasir berbagai kemasan, baik kemasan karung gula rafinasi maupun gula pasir oplosan kemasan plastik kecil siap edar. Barang bukti gula pasir yang siap edar tersebut dikemas dengan ukuran 1/4 kg, 1/2 kg dan 1 kg dan dimasukan dalam kemasan pak plastik ukuran 15 kg.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak empat ton gula pasir oplosan dan gula rafinasi kemasan karung berikut alat pengepakan,” ungkapnya.

Kapolres menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasusnya ini untuk mengetahui apakah ada sindikat, atau ada keterlibatan oknum-oknum tertentu. Termasuk sumber aliran barang yang didapat oleh tersangka SW. “Yang jelas dari sisi kesehatan, gula campuran ini dapat mengancam atau mengganggu kesehatan konsumennya,” tandas AKBP Dery.

Kasus ini, kata Kapolres, termasuk dalam tindak pidana perdagangan dan atau pangan atau perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan undang-undang.

Ditegaskan, tersangka dijerat sesuai dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 139 jo pasal 84 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 110 jo pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Tersangka SW terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Atas terungkapnya kasus gula pasir oplosan tersebut Kapolres menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai dan mencermati bahan makanan yang beredar dipasaran sebelum mengkonsumsinya.

Kepada petugas SW mengaku sudah menjalankan usaha gula pasir oplosan selama kurang lebih 10 bulan. Gula pasir rafinasi yang digunakan untuk mengoplos didapat dari kawannya. “Campurannya satu banding tiga, satu gula pasir biasa dicampur tiga bagian gula rafinasi,” tuturnya.

Dari hasil mengoplos gula pasir tersebut, dirinya mengaku mendapat keuntungan Rp 300 per kilogram. (gin)

SAMB: Cermati Bahan makanan yang Beredar

Beri komentar :
Share Yuk !