6 Bulan Buron, Pasangan Selingkuh Ditangkap Kejaksaan Cilacap

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap berhasil menangkap dua orang buronan terpidana kasus perselingkuhan yang telah berkekuatan hukum tetap di tempat berbeda. Keduanya buron sejak Agustus 2019 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen, Heri Sumantri mengatakan, Niran yang merupakan warga Binangun ditangkap pada Jumat (10/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu rumah sakit di Cilacap ketika sedang mengantar saudaranya untuk berobat.

“Sedangkan penangkapan terhadap DPO Lasmini dilakukan di rumahnya yang beralamat di Desa Karangturu, Kroya,” kata Kasintel, Senin (13/1).

Dijelaskan, penangkapan terhadap Niran berdasarkan utusan Pengadilan Tinggi No.203/Pid/2019/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.68/Pid.B/2019/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Niran Alias Nirut Bin Wiryosumarto yang melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP dengan pidana penjara lima bulan.

Demikian pula penangkapan terhadap Lasmini berdasrkan putusan Pengadilan Tinggi No : 204/Pid/2019/PT.Smg tanggal 17 Juli 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No 69/Pid.B/2019/PN.Clp tanggal 29 Mei 2019 An. Terpidana Lasmini Binti Alm. Sunaryo yang melanggar pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf B KUHP dengan pidana penjara selama empat bulan.

Niran dan Lasmini merupakan terpidana dalam kasus perselingkuhan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap. Usai perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada Juli 2019 lalu, kedua pasangan ini memilih kabur.

Heri mengungkapkan kasus berawal dari terpidana Niran Alias Nirut Bin Wiryosumarto mempunyai pasangan bernama Tarsiyem yang menikah pada 23 Juni 2013. Mereka dikaruniai dua anak. Namun sejak Juli 2015 sudah tidak tinggal serumah.

“Lantas Niran mengajukan gugatan cerai terhadap Tarsiyem yang hingga kini masih dalam proses hukum,” ungkapnya.

Kemudian tahun 2016, Niran menjalin hubungan dengan Lasmini yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook hingga akhirnya menikah pada 25 April 2016. Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai satu orang anak.

“Padahal menurut informasi, Lasmini pun masih mempunyai suami yang sah bernama Maryono,” beber Kasintel.

Selanjutnya, karena merasa sakit hati, Tarsiyem yang masih menjadi istri sah Niran melaporkan kepada pihak kepolisian hingga dilakukan proses hukum. Namun saat proses hukum sedang berjalan Niran kabur sejak Agustus 2019.

Usai ditangkap, kedua buronan tersebut selanjutnya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !