9 Desa di Dayeuhluhur Tanda Tangani Kesepakatan Batas Wilayah

DAYEUHLUHUR – Sembilan Kepala Desa di Kecamatan Dayeuhluhur menandatangani kesepakatan batas desa dalam rangka program pembangunan desa lengkap Kabupaten Cilacap, Jumat (11/9). Kesembilan kepala desa ini meliputi Kepala Desa Datar, Hanum, Sumpinghayu, Cilumping, Cijeruk, Kuta Agung, Bolang, Panulisan Timur dan Panulisan.

Kegiatan dilaksanakan di Pendapa Desa Panulisan. Hadir dalam kegiatan itu Forkompincam, BPN dan Dispermades Kabupaten Cilacap.

Camat Dayeuhluhur Aji Pramono S,STP menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Dayeuhluhur yang telah menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistimatis dan Lengkap (PTSL) hingga 100 persen. Dikatakan PTSL berfungsi sebagai penentu batas tanah milik dan juga berfungsi sebagai penentu batas wilayah antar desa.

Apalagi wilayah Kecamatan Dayeuhluhur dengan potensi pertanian dan perkebunannya juga berbatasan dengan lahan milik PTPN IX maupun Perhutani . Selain itu beberapa desa di Dayeuhluhur juga berbatasan langsung dengan desa di Kabupaten Kuningan, Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Brebes.

Sehingg auntuk mengantisipasi terjadinya sengketa tentang batas wilayah maka perlu dilakukan pembenahan dan kesepakatan tentang batas-batas tersebut. Tentunya dengan dasar data dan Fakta.

“Dahulu masih memakai patok tradisional tidak paten sehingga sangat rawan terjadinya perselisihan atau sengketa rebutan batas karena bisa berubah. Berbeda dengan sekarang semuanya berdasarkan data dan fakta paten jelas dan tidak bisa dirubah rubah lagi,” kata dia

Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap melalui Sekretaris Adi Prabowo mengatakan saat ini masih ada tanah desa, tanah milik dan tanah hibah yang belum jelas kepemilikannya.

Oleh karena itu untuk memperjelas status tanah maupun batas tanah diperlukan payung hukum tentang kepemilikan tanah tersebut untuk memudahkan bila terjadi sengketa maupun gugatan dari pihak lain.

Dikatakan Untuk tahun 2021 inspektorat akan mengaudit dan mendata tanah tanah di desa, melalui program pemerintah tentang sertifikat tanah maupun batas desa.

Kepala Desa Panulisan Koko Waskono mengatakan PTSL sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam memperoleh kekuatan hukum status kepemilikan melalui pembuatan sertifikat tanah yang dikelola oleh kelompok Masyarakat (Pokmas). (lim)

Beri komentar :
Share Yuk !