Perda Disahkan, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cilacap Terancam Denda Hingga Kurungan

CILACAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan penyakit. Perda tersebut salah satunya mengatur soal sanksi denda hingga kurungan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.

Perda itu diterbitkan salah satunya untuk menekan penambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cilacap. Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilacap pada Kamis (10/9). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Purwati dan dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menerima langsung berkas keputusan DPRD, setelah menandatangani nota kesepakatan bersama.

“Dalam Perda tersebut mengatur perilaku masyarakat untuk hidup bersih sehat, bukan hanya untuk mengatur COVID-19 saja, tetapi juga seluruh penyakit yang mungkin terjadi di Cilacap, seperti HIV dan stunting,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Cilacap Anggit Adi Juwita.

Khusus terkait dengan penanggulangan COVID-19, akan ada denda, lanjut dia, tidak memakai masker di luar ruangan atau tempat umum denda maksimal Rp 50 ribu.

“Ketentuan sanksi diatur pasal 30, ayat 2 yang menyatakan jika melanggar dengan tidak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi denda maksimal Rp 50 ribu, atau pidana penjaara maksimal tiga bulan,” tandasnya.

Dikatakan, dalam implementasinya, denda juga tidak harus diberlakukan secara maksimal, akan tetapi diberikan sebagai efek jera kepada masyarakat dan bukan untuk memberatkan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita membiasakan dulu kepada masyarakat melalui sosialisasi, dan ada sistem pembanding itu. 50 ribu rupiah untuk beli masker kan dapat banyak, daripada untuk bayar denda lebih baik beli masker agar tidak pernah didenda,” katanya.

Selain mengatur penggunaan masker, dalam Perda tersebut juga mengatur kegiatan pada badan usaha dan lainnya, untuk melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, sampai penutupan usaha apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan dengan adanya Perda maka seluruh masyarakat harus patuh aturan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Aturan ini juga akan berlaku kepada seluruh masyarakat, tanpa pandang bulu.

“COVID-19 janga dianggap remeh, jangan dianggap tidak bahaya. Kasihan mereka yang terdampak, kasihan yang sudah susah payah untuk menjaga melaksanakan protokol kesehatan,” kata Bupati.

Bupati menambahkan, adanya Perda ini, masyarakat harus patuh aturan, aturan sudan dibuat bersama, diberlakukan sama konsekwensinya juga tidak melihat siapa-siapa. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !