Aniaya Korban dengan parang, Preman Dibekuk

CILACAP – Sejumlah preman tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Cilacap mengambil tindakan tegas menyusul aksi mereka yang meresahkan. Terakhir, dengan mengamankan lima preman dari dua kasus aksi mereka yang berbeda.

Tiga preman adalah anak-anak punk yang tega menganiaya teman sesama komunitas dengan menggunakan parang. Senjata tajam ini digunakan untuk menganiaya korban yang bernama Irfan Dedi Ramadan (19) warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (12/4) April 2020 tengah malam di sebuah kebun kosong Jalan Banowati sekitar rumah korban.

“Motifnya berdasarkan pengakuan tersangka, karena dendam akibat korban pernah mengambil jaketnya,” jelas Kapolres Cilacap, Senin (18/5) siang.

Disebutkan, sebenarnya ada lima tersangka dalam kasus ini, tiga sudah berhasil dibekuk. Mereka masing masing, MF alias Lope (25) warga Kelurahan Tambakreja Cilacap Selatan Cilacap. IS alias Baim bin Turyan (18) warga Desa Tritih Wetan Jeruk Legi. RF als Acay bin Admin (18)warga Desa Jeruk Legi Kecamatan Jeruklegi dan MA als Acil bin Abid Husen (16) warga Lomanis Cilacap Tengah serta DP alias Cemplu (18) warga Tritih Wetan Jeruklegi.

“Kasus ini membuat korban mengalami luka sabetan parang di kedua tangannya dan sempat dilarikan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Sementara dalam waktu dan TKP berbeda, Polres Cilacap juga membekuk dua preman yang tega menganiaya pasangan suami istri penjual ikan.
Peristiwa terjadi pada 16 April lalu sekitar pukul 21.00 WIB di dalam bengkel sepeda motor milik Maryoto ikut Jalan Lingkar Selatan RT 08 RW.08 Tegalkamulyan Kecamatan Cilacap Selatan.

Kasus bermula, malam itu kedua tersangka berinisial DW (26) dan TH (24) mendatangi bengkel yang menjadi tempat tinggal korban. Kedua pelaku yang merupakan warga Tegalkamulyan Cilacap Selatan meminta ikan yang hendak dijual oleh korban yakni Agus Sutomo (27) warga Sumpiuh Banyumas.

“Tapi ngambil ikannya tidak patut, banyak banget sehingga ditegur oleh korban. Dan tersangka tidak terima sehingga cekcok. Malam harinya, kedua tersangka datang lagi dan menganiaya Agus Sutomo dan istrinya yang Yuliedah,” bebernya.

Pasca kejadian, korban melaporkannya ke Polsek Cilacap Selatan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk para tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukumnya.

Para tersangka dari dua kasus tersebut, dijerat pasal 170 KUHP karena secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Mereka terancam dihukum kurungan penjara selama lima tahun enam bulan. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !