Aplikasi Mobile JKN Bisa Untuk Antrian Online

CILACAP – BPJS Kesehatan telah menetapkan Tema Tahun 2020 sebagai Tahun Pelayanan dan Kepuasan Peserta. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Salah satu inovasinya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi adalah melalui Pendaftaran Antrian Online melalui aplikasi Mobile JKN di Pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Plh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Cilacap Ni Ketut Sri Budiani atau biasa dipanggil Ririe, mengemukakan bahwa sistem antrian elektronik tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan menghubungkan sistem antrian yang ada di FKTP ke dalam aplikasi Mobile JKN yang dikenal dengan istilah sistem antrian elektronik.

Kabupaten Cilacap yang memiliki 30 Klinik Pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik Klinik Swasta maupun Pemerintah telah menerapkan sistem antrian online ini. “Semua FKTP di Kabupaten Cilacap terutama kliniknya sangat kooperatif dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan demi kepuasan peserta,” ujar Ririe.

Salah satu klinik pratama yang sudah menerapkan antrian elektronik di Kabupaten Cilacap adalah Klinik Pratama Nayaka Husada. Menurut Rukmini selaku Pimpinan Klinik Pratama Nayaka Husada mengemukakan bahwa sistem antrian online ini diterapkan untuk meningkatkan pelayanan pada peserta JKN-KIS. “Dengan sistem antrian online ini pasien lebih mudah dan mendapatkan kepastian waktu layanan. Jika peserta mendaftar melalui mobile JKN tidak perlu mengantri karena telah dilayani berdasarkan nomor masing-masing dan ini merupakan salah satu komitmen kami untuk perbaikan pelayanan,” jelas Rukmini, Jumat (13/3)

Setiap harinya klinik Pratama Nayaka Husada melayani sekitar 100 orang baik pasien JKN maupun pasien umum. “Baru berapa hari saja sistem antrian online ini kami implementasikan sudah banyak peserta yang merasakan kemudahan dalam pelayanan dan sangat terbantu karena sistem ini terkoneksi dengan Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya. (*/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !