Bupati Minta Kendaraan Yang Beroperasi di Cilacap Ganti Plat R

CILACAP – Bupati Cilacap mengimbau agar semua kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Cilacap, terutama angkutan barang beralih menggunakan plat R (nomor kendaraan wilayah Banyumas). Tujuannya agar pajak kendaraan dibayar di Cilacap. Bahkan bupati mengusulkan yang bukan plat R untuk hengkang dari Cilacap.

Hal itu disampaikan Bupati Cilacap saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembebasan BBNKB II dan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di Pendapa Wijayakusuma Chakti Cilacap, Jumat (6/3).

Bupati menegaskan, semua demi meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. “Percuma saja beroperasi di Cilacap, kalau tidak ada kontribusi ke Cilacap. Ini saya usulkan agar diupayakan untuk kendaraan non Plat R berkontribusi ke Cilacap,” tegasnya.

Selama ini, lanjut dia, di Cilacap banyak proyek. Industri di Cilacap banyak tapi jalan rusak tidak ada kontribusinya. Kata Tatto, angkutan berat yang beroperasi ternyata bukan berasal dari Cilacap. Mulai dari angkutan batu bara, angkutan bahan baku semen hingga semen jadi serta angkutan barang dari pelabuhan. Jumlahnya yang cukup banyak, dirasa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dari pajak kendaraan.

Karenanya, Bupati minta para pengusaha angkutan untuk mendukung kebijakan ini jika ingin tetap mengais rejeki di Cilacap. Bupati juga minta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, terutama yang selama ini membandel menunggak.

“Kemarin yang bandel-bandel bayar pajak kendaraan, sekarang diberi kesempatan dibebaskan pajaknya. BBNKB nya tidak bayar, dibebaskan administrasinya. Ini kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Senada dengan Bupati, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya meminta kepada masyarakat dengan penuh kesadaran untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan membayar pajak kendaraan.

Menanggapi usulan Bupati Cilacap, Plt Kepala UPPD Samsat Induk Cilacap, Yudo Firstyono menerangkan pihaknya sangat mendukung keinginan bupati. Hanya saja semua tetap harus menyesuaikan dengan regulasi. Intinya pihaknya siap mengupayakan untuk optimalisasi pencapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tunggakan Rp 60 Miliar

Yudo menerangkan, terkait dengan kegiatan sosialisasi ini diantaranya bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, tertib administrasi dan kepastian hukum kepemilikan KBM, serta meringankan beban masyarakat.

“Harapannya mengurangi KBM luar Jateng yang beroperasi di wilayah Jateng, para penunggak membayar dan potensi bertambah,” terangnya.

Dijelaskan, pembebasan berupa pembebasan pokok BBNKB II terhadap KBM yang mutasi dari dalam dan luar Jateng, pembebasan sanksi administrasi KBM yang terlambat membayar.

“Program ini berlaku selama lima bulan, mulai 17 Februari sampai dengan 16 Juli 2020,” jelasnya.

Yudo menyatakan, program ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target pihaknya yang tahun 2020 ini dibebankan sebesar sebesar Rp 357.419.344.000. Sedangkan realisasi tahun 2019 sebesar Rp.325.326.887.460 dari target sebesr Rp. 312.504.449.000 atau 104.07 %, surplus Rp 12.710.558.460.

“Titik pelayanan Samsat Induk Cilacap meliputi, Samsat Induk Cilacap, Samsat Pembantu Majenang, Samsat Paten Kroya, Samsat Terminal Kroya, Samsat Keliling dan siaga yang menjangkau seluruh kecamatan dari Nusawungu sampai dengan Patimuan dan Dayeuhluhur,” katanya.

Ditambahkan, tunggakan lima tahun terakhir sebesar Rp 60 miliar dari total 160.000 obyek. Karenanya, upaya-upaya pencapaian target antara lain razia gabungan rutin sinergitas, door to door pemberitahuan keterlambatan pajak. Kedepan akan kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Cilacap dan gerakan pramuka kwarcab Cilacap, seluruh karyawan UPPD Cilacap dan pihak ketiga tm bung Jaka (pemburu tunggakan pajak kendaraan). (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !