Cilacap Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

CILACAP – Kabupaten Cilacap terpilih sebagai salah satu Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM). Atas prestasi ini Cilacap mendapat penghargaan menambah daftar panjang prestasi yang diraih keberhasilan Kabupaten Cilacap.

Penghargaan diserahkan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-71 tahun 2019 di gedung Konferensi Asia Afrika Bandung pada Selasa (10/12). Penghargaan Kabupaten dan Kota Peduli HAM kepada Kabupaten Cilacap diserahkan oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Hadiman Wira Pamungkas.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, 432 diantaranya telah berpartisipasi mengajukan capaian untuk dinilai. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna, Selasa (10/12).

Penuhi Hak Dasar Masyarakat

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kemenkumham sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Laoly.

Bupati Cilacap melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap Hadiman Wira Pamungkas, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti keberhasilan Pemkab Cilacap dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Kabupaten Cilacap mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat sesuai kriteria yang mengacu pada Permenkumham No. 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia,” kata Hadiman.

Ditambahkan, prestasi yang telah diraih ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan karena Pemenuhan, Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan dan Penegakkan HAM (P5HAM) itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab dari pemerintah baik pusat maupun daerah. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !