Dampak Corona, 12 Proyek DAK Dihentikan Pelaksanaan Tender Diperpanjang

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap benar-benar harus memutar otak untuk pembangunan tahun ini, terutama infrastruktur yang menjadi skala prioritas. Pasalnya, akibat merebaknya virus Corona (COVID-19), sejumlah pembangunan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, harus dibatalkan. Belum lagi Pemkab harus mengalihkan beberapa alokasi kegiatan yang bersumber dari APBD 2020 untuk penanganan darurat Covid-19.

Khusus DAK, penundaan terpaksa dilakukan, setelah terbitnya surat Menteri Keuangan nomor S.247/MK.07/2020 yang terbit pada 27 Maret 2020 perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang didanai DAK Fisik tahun anggaran 2020.

Padahal, sejak akhir Februari lalu ratusan paket kegiatan sudah mulai proses tender, bahkan sekarang masuk tahap evaluasi. Termasuk paket kegiatan pembangunan yang bersumber dari DAK fisik 2020.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setda Cilacap Toto Widiyanto melalui Kasubbag Perencanaan dan Pembinaan Pengadaan, Slamet Pramono menjelaskan secara umum proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Cilacap berjalan dengan bagus. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus disikapi terkait dengan instruksi dari pemerintah pusat.

“Yang pertama terkait dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cilacap, proses pengadaan jasa dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan selama 14 hari. Mengikuti instruksi kondisi darurat dari pemerintah pusat,” jelas Slamet Pramono, Selasa (31/3) malam.

Yang kedua adalah terkait dengan Surat Edaran (SE) dari LKPP nomor 4 tahun 2020 tentang prosedur klarifikasi dan pembuktian kualifikasi proses pengadaan barang dan jasa.

“Jadi ada dua prosedur klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19. Ini merupakan yang nantinya menjadi protap kita pada saat harus melaksanakan proses klarifikasi dan pembuktian kualifikasi, baik secara online maupun offline di kantor UKPPJ Kabupaten Cilacap,” terang dia.

Karenanya, lanjut Slamet, ada beberapa hal yang harus disiapkan dan diperhitungkan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan dengan proses yang ada. Sehingga ketika dilakukan perpanjangan, proses pekerjaan nantinya tidak terkendala secara waktu.

Yang berikutnya, terkait dengan surat dari Menteri Keuangan nomor S.247/MK.07/2020 terkait dengan penghentian kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik tahun 2020. Sesuai dengan surat tersebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan lagi, bahwa proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan DAK dihentikan.

“Dihentikan untuk kegiatan yang berasal dari DAK diluar bidang pendidikan dan kesehatan, termasuk kegiatan pembangunan GOR dan pembangunan gedung perpustakaan juga dilakukan penghentian. Jadi diluar bidang kesehatan dan pendidikan dilakukan penghentian proses pengadaan barang dan jasa,” tandasnya.

Disebutkan, untuk kegiatan fisik yang bersumber dari DAK di Kabupaten Cilacap yang dalam proses tender berjumlah sebanyak 12 paket kegiatan. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh paket pada Dinas PUPR dan lima paket lainnya dari Dinas PSDA.

“Dari paket sebanyak itu proses tender belum selesai, kontrak belum ada. Jadi secara umum dilakukan penghentian,” ungkap Slamet.

Selanjutnya, bagaimana jika proses tender sudah berjalan tapi SPKnya tidak bisa diterbitkan. Ia menegaskan, dalam surat tersebut sangat jelas, melakukan penghentian semua proses pengadaan baik yang sudah berjalan maupun yang belum berjalan.

“Kecuali paket kegiatan yang sudah selesai tender dan berkontrak, itupun bisa berdampak ketika paket-paket tidak didaftarkan pada aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara),” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf saat dikonfirmasi Banyumas Ekspres membenarkan adanya Surat Menteri Keuangan tersebut. Meminta DAK Fisik selain DAK Kesehatan dan Pendidikan, dihentikan pelaksanaannya. Meskipun kegiatannya sekarang sedang dilelang.

“Iya, yang belum ada SPKnya dihentikan kecuali bidang Kesehatan dan Pendidikan,” katanya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !