Diduga Korupsi APBdes, Kades Jeruklegi Kulon Ditahan Setelah Diperiksa 6 Jam

CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap akhirnya menahan Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Ita Rosita, Senin (20/1). Tersangka yang menjabat Kades Jeruklegi Kulon untuk kedua kalinya ini diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2017 senilai Rp 600 juta.

“Tersangka sudah kami tahan di Lapas Cilacap. Penahanan dilakukan guna mempermudah penyidikan kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sugianto Sirait melalui Kepala Seksi Intelijen, Heri Sumantri, Senin (20/1) sore.

Barang Bukti dan Keterangan Saksi Tercukupi

Dijelaskan, tersangka menjalani penahanan di Lapas Cilacap mulai Senin (20/1) sekitar pukul 17.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11 siang.

“Dasar penetapan tersangka dan juga penahanan karena barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup,” jelas Kasintel.

Dia mengungkapkan, Kades Jeruklegi Kulon IR ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu atas dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Jeruklegi Kulon TA 2017. Tersangka IR diduga melakukan pemotongan Dana APBDes Desa Jeruklegi Kulon tahun 2017 sebesar Rp. 721.287.500, dan tidak dibayarnya Pajak Ppm dan PPH sebesar Rp. 187.782.538.

“Uang tersebut oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya,” ungkapnya.

Periksa 14 Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Sukesto Ariesto menyatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan berikut sudah memilik barang bukti. Selain itu memeriksa sedikinya 14 saksi dalam kasus tersebut.

Sukesto menyebutkan, modus korupsi pada kasus tersebut yaitu, dana yang ada pada kas desa tidak diperuntukan sesuai dengan APBDes maupun Perdes yang ada. Beberapa proyek kegiatan dalam APBDes tersebut penunjukan proyek tidak diberikan ke pantia pelaksana. Kades IR menunjuk pelaksana lain.

“Terdapat delapan kegiatan atau proyek fisik tanpa panitia pelaksana. Diantaranya pengaspalan jalan dan pembuatan jembatan,” bebernya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari total seluruh kegiatan itu, lanjut dia, tidak sesuai dengan RAB, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih dan masih dalam perhitungan.

“Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional desa,” ungkapnya.

Ditegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !