DPRD Cilacap Komitmen Kawal Pembangunan, Awasi Dana Desa

Komisi A Lakukan Kunjungan ke Desa Jangrana

CILACAP-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap periode 2019-2024 yang dipimpin Taufik Nurhidayat gencar melakukan pengawasan terhadap sejumlah pembangunan yang sedang di laksanakan di Kabupaten Cilacap.

Bentuk pengawasan itu, satu di anataranya seperti yang dilakukan Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Cilacap, dengan melakukan peninjauan kerja ke Desa Jengrana, Kecamatan Kesugihan, Rabu (19/2) lalu.

Peninjauan kerja dipimpin H Ismail Al Hamdy MSi didampingi anggota lainnya, seperti Ir H Adi Saroso MM, Anggit Ade Juwita SOr MPH, Ameliya Rizqi Priyantiaz SST MM, Sri Yani, Nike Yunita, Minto SH, dan Rusmanto, serta Imam Fauzi.

“Peninjauan kerja yang tergolong spesialis ini, karena Komisi A memperoleh sejumlah aduan dari masyarakat Cilacap terkait sejumlah persoalan yang mengemuka di Desa jengrana baik jalan rusak dan lain sebagainya,” kata Ketua Tim PK, H Ismail Al Hamdy MSi.

Terdapat sejumlah persoalan administrasi desa yang berkaitan dengan proses percepatan pembangunan di desa tersebut. Untuk itu, pihaknya ingin melihat secara langsung.

H Ismail selaku Ketua Tim PK Komisi A DPRD Cilacap saat memberikan sambutan dan arahan kepada perangkat desa dan BPD Janggaran.
H Ismail selaku Ketua Tim PK Komisi A DPRD Cilacap saat memberikan sambutan dan arahan kepada perangkat desa dan BPD Janggaran.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ir H Adi Saroso MM yang juga mantan Sekretaris Daerah Cilacap mengatakan, desa telah menjadi obyek sorotan pemeriksaan berbagai pihak yang memonitor penggunaan pengelolaan Dana desa.

“Sudah banyak kasus di berbagai daerah, yang tersangkut masalah kasus korupsi. Gara-gara pengelolaan keuangan negara yang tidak benar. Ini tidak boleh terjadi di Cilacap,” katanya.

Komisi A, lanjutnya, selalu mengingatkan desa-desa untuk terus berhati-hati mengelola dana desa di setiap kunjungan kerja.

Senada, Ameliya Rizqi Priyantiaz, Anggit Ade Juwita, Minto juga berpendapat sama. Menurut mereka, percepatan proses pelaporan pertanggung jawaban dapat mempercepat dalam proses perencanaan pembuatan perdes (APBDes) untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Kesalahan administrasi bisa menjadikan hal yang berakibat pidana,” terangnya.

Komisi A berpesan, para kepala desa untuk selalu berkoordinasi dengan dewan. Agar dalam melaksanakan pembangunan yang bersumber dari dana desa bisa lancar dan tidak melakukan kesalahan administrasi.

Kades Jengrana, H Towil Al Baha mengatakan, 17 proyek yang direncanakan pada
APBDes 2019 telah rampung.

Pada Musrenbang di tingkat kecamatan bulan lalu, Desa Jengrana mendapat prioritas pertama program rigid beton jalan dari pemerintah kabupaten Cilacap. Dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020.

Anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan jalan penghubung antara Desa Kuripan dan Jengrana. Saat ini, lanjutnya, jalan sudah rusak dan semakin parah, ketika hujan tiba menjadi becek dan licin.

“Desa jengrana membutuhkan jalan yang memadai sebagai jalan untuk sarana transportasi utama, ini demi mendukung kelancaran usaha mengangkut hasil panen para petani Desa Jengrana,” katanya.

“Besar harapan kami, apa yang sudah di tetapkan dalam hasil musrenbang kecamatan bisa terrealisasi, dan besaran anggaran tidak berkurang,” katanya.

Anik selaku tim ahli pendamping desa tingkat kecamatan dan Supriyadi selaku petugas fasilitasi dan pengawas dana desa berterima kasih kepada rombongan Komisi A DPRD Cilacap atas komunikasi yang dibangun.

“Semoga Kecamatan Kesugihan akan semakin lebih baik,” katanya. (rud)

Beri komentar :
Share Yuk !