Empat Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMDes Bulupayung Mulai Jalani Sidang

SIDANG : Sidang kasus korupsi penyertaan modal BUMDes Bulupayung digelar secara virtual, Selasa (15/6)

CILACAP – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Desa Bulupayung periode 2016-2020 mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (15/6). Sidang tersebut digelar virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Empat terdakwa tersbeut masing-masing adalah Saryono (Ketua BPD Desa Bulupayung), Edi Purwanto (Direktur CV. Akbar Perkasa), Salamun (mantan Kades Bulupayung) dan Suharyono (Ketua BUMDes Desa Bulupayung).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan melalui Video Conference (VC) atau virtual, para terdakwa tidak dihadirkan di Pengadilan Tipikor, tetapi melalui VC dari Lapas Klas IIB Cilacap.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarsono dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Arkanu dengan anggota Lujianto dan Alfis Setyawan.

Dalam dakwaan terungkap sejak 2016-2020 Pemerintah Desa Bulupayung telah mengalokasikan uang penyertaan modal untuk BUMDes setempat dengan salah satu unit usahanya berupa stone crusher.

Namun setelah berjalan, unit usaha stone crusher tersebut tidak menyetorkan hasil usahanya kepada BUMDes. Keempat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kerugian yang timbul adalah berupa penyertaan modal BUMDes dan hasil usaha pengelolaan stone crusher yang nilainya Rp. 1.087.909.015.

Atas perbuatannya, dalam dakwaan pertama (primair) keempat terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, para terdakwa dijerat pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, keempat tersangka sebelumnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dalam waktu yang berbeda.

Setelah menjalani pemeriksaan, Saryono selaku Ketua BPD Desa Bulupayung dan Edi Purwanto selaku Direktur CV. Akbar Perkasa akhirnya ditahan sejak 3 Maret 2021. Kurang dari tiga minggu dua tersangka lainnya yakni Salamun selaku mantan Kades Bulupayung dan Suharyono selaku Ketua BUMDes pada 22 Maret 2021 ditahan penyidik Kejari Cilacap. (*/tom)

Beri komentar :
Share Yuk !