Hari ini, Sidang Putusan Andriyanto,Kasus Dugaan Korupsi Jasa Labuh Pertamina Marine

Ilustrasi

CILACAP – Setelah bergulir selama kurang lebih empat bulan, persidangan dugaan korupsi jasa labuh di tubuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, Andriyanto, akhirnya memasuki tahap akhir.

Hari ini, Senin (8/3), mantan Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu sedianya akan mendengarkan putusan perkara. “Sidang lanjutan terdakwa Andriyanto dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Senin (8/3),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat saat dihubungi Banyumas Ekspres, Minggu (7/3).

Menurutnya, terdakwa akan menjalani sidang putusan secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cilacap. Sementara JPU mengikuti persidangan tatap muka, sedang penasehat hukum terdakwa belum diketahui secara pasti menjalani sidang di Tipikor atau mendampingi di dalam rutan.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Andriyanto dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Andriyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Belum cukup, JPU pun menuntut Andriyanto membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp.4.171.244.245. Apabila dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana agar disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum, terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian Negara secara dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andriyanto yang saat itu menjabat sebagai Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatannya dinilai merugikan negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Seperti diketahui, Andriyanto ditangkap tim gabungan Kejaksaan. Mantan pegawai Pertamina Marine yang buron sejak dua tahun itu ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (4/8) siang. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 Nopember 2020. Dan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 Nopember 2020. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !