Jebol Plafon Mantan OB Gasak Uang Rp 50 Juta

CILACAP – Sebuah perusahaan jasa pengiriman uang di Kabupaten Cilacap kehilangan uang usai menarik uang di ATM pada shif siang. Pelakunya ternyata mantan Office Boy (OB) perusahaan tersebut yang telah habis kontrak kerjanya. Dirinya nekat mencuri uang lantaran bingung cari pekerjaan.

Mantan OB tersebut berinisal R (35), warga Kelurahan Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan. Dia berhasil menggondol uang Rp 50 juta dari bekas tempat kerjanya. Sebelum ditangkap polisi, uang tersebut telah digunakan, salah satunya membeli sepeda motor.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang mencuri uang di sebuah perusahaan jasa pengiriman uang untuk ATM di wilayah Kabupaten Cilacap.

“Tersangka R merupakan mantan orang dalam perusahaan tersebut. Tersangka sudah mengetahui dan mempelajari jam-jam tertentu, kapan ada uang di dalam brankas dan kapan uang dikirimkan ke ATM,” kata Kapolres Cilacap didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Rabu (22/7).

Dijelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Senin 1 Juni 2020 lalu. Kejadian bermula ketika Erwin, karyawan yang bekerja di perusahaan itu bertugas menarik uang sisa yang ada di ATM. Selesai menarik uang, sekitar pukul 14.00 WIB uang tersebut dibawa ke kantor dan diserahkan kepada dua petugas penerima untuk dihitung.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB karyawan yang bertugas menghitung istirahat dan ruangan dikunci dengan posisi seluruh uang berada di atas meja. Saat istirahat kondisi ruang penghitungan tidak dijaga. Kemudian pukul 19.00 WIB karyawan hendak melanjutkan menghitung uang.

“Mereka terkejut saat mendapati plafon dalam keadaan terbuka. Setelah dihitung secara keseluruhan ternyata terdapat uang pecahan Rp 50.000 yang hilang sejumlah Rp 50 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cilacap,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mengambil rekaman CCTV yang ada. Selain itu meminta keterangan kepada karyawan perusahaaan jasa pengiriman uang tersebut.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka R, yang merupakan mantan OB perusahaan tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan R dan melakukan penangkapan di rumah tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, uang curian sebagian sudah dipakai tersangka diantaranya untuk membeli sepeda motor dan digunakan untuk keperluan lain. Sisanya Rp 15 juta diamankan berikut sepeda motor dan HP milik tersangka. Sarana yang digunakan tersangka berupa kawat juga turut diamankan.

Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya merupakan mantan OB di perusahaan tersebut dan telah habis masa kontraknya. Ia terpaksa mencuri uang dari bekas tempatnya bekerja karena belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Saya habis kontrak, bukan di PHK. Saya mengambil uang karena belum dapat pekerjaan lagi. Uang untuk beli motor,” tuturnya.

Namun, apapun alasannya, kini R harus bersiap menjalani proses hukum. Ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !