PN Purwokerto Beri Pelayanan Berbasis IT

PURWOKERTO-Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah meminta adanya pembatasan interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga segala macam pelayanan dari pemerintah kepada publik. Satu di antaranya adalah pelayanan hukum pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Untuk memudahkan masyarakat, PN Purwokerto mengadaptasikan pelayanannya dengan memaksimalkan teknologi informasi (IT) dalam masa pandemi ini.

“Meskipun ada pembatasan sesuai arahan pemerintah, kami tetap berusaha memberikan pelayanan maksimal dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami menjaga empat kata kunci dalam pelayanan di masa pandemi ini,” kata Ketua PN Purwokerto, Muhammad Arif Nuryanta SH MH, Rabu (22/7).

Keempat kata kunci tersebut yakni penggunaan masker, cuci tangan, tetap menjaga jarak (physical distancing), dan stay at home. Prinsip tersebut diberlakukan bagi para pegawai PN Purwokerto maupun masyarakat pencari keadilan.

“Untuk sidang perdata yang memungkin para pihak hadir di persidangan dalam agenda pembuktian kami sangat ketat menerapkan empat kata kunci tersebut. Jadi ketika datang, masyarakat akan dites suhu, kemudian diminta cuci tangan dan menggunakan masker, serta diberlakukan pengaturan jarak minimal,” katanya didampingi Humas PN Purwokerto, Deny Ikhwan SH MH saat ditemui Banyumas Ekspres.

Ia yang sudah berdinas selama satu tahun lebih di Purwokerto ini menjelaskan, untuk persidangan pidana pihaknya juga menerapkan persidangan online (e-meeting). Dalam proses persidangan, unsur-unsur yang biasanya ada dalam satu tempat, kali ini tidak diberlakukan. Melainkan menggunakan video conference sehingga antara hakim, jaksa, dan terdakwa berada di tempat terpisah.

“Kami gunakan aplikasi e-Court yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2018. Aplikasi e-Court adalah sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online dan persidangan secara online mengirim dokumen persidangan,” katanya.

Menurutnya, dengan aplikasi tersebut masyarakat akan dimudahkan. Tidak lagi repot mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk datang ke pengadilan.

“Ini juga bentuk transparan dan akuntabilitas kami. Sistem peradilan elektronik juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, karena membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur pengadilan lainnya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kemungkinan penyimpangan etik ataupun pelanggaran hukum,” katanya.

Selain e-court, kemudahan pelayanan lainnya yakni dengan adanya surat keterangan elektronik (Eraterang). Hal ini berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.

Dalam pemaksimalan pelayanan di masa pandemi, lulusan S2 Undip ini juga menekankan kepada jajarannya untuk selalu disiplin, kerja cerdas dan kerja tuntas, serta kerja ikhlas. “Sehingga nantinya dalam melayani masyarakat keempat hal tersebut akan menjadi kebiasan dan kebutuhan,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi pelayanan terhadap masyarakat pada PTSP juga rutin diberlakukan untuk jajarannya. “Jadi kami mempunyai standar sendiri (SOP). Yakni dalam bentuk souvenir, jika ada keterlambatan dalam memberikan pelayanan, masyarakat kami beri souvenir tersebut sebagai wujud permohonan maaf kami. Sehingga setiap minggu kami lihat berapa souvenir yang berkurang,” katanya.

Meski pelayanan tetap optimal, pria kelahiran Kulonprogo Jogjakarta ini berharap masa pandemi segera berakhir. Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat selama beraktifitas. (mas)

Beri komentar :
Share Yuk !