Kejar Kepesertaan JKN 98 Persen, Pemkab Cilacap Tingkatkan Sinergitas

CILACAP – Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Pelaksanaannya melalui skema dan prinsip gotong royong yang kepesertaannya bersifat wajib. Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan koordinasi di tingkat daerah sebagai implementasi teknis atas regulasi tersebut.

Demikian perihal yang dibahas dalam audiensi terkait dengan Implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 di Ruang Prasandha Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Selasa (5/4/2022).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Kepala BPJS Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca Juga : Anggota DPR-RI Teti Rohatiningsih Kunjungi Lokasi dan Korban Longsor

Dalam Instruksi Presiden tersebut, diinstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga, termasuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

Dalam sambutan pembukaannya, Bupati Cilacap menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan dan perbaikan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan pelayanan, sarana dan pra sarana serta sumber daya kesehatan masyarakat, yang dilaksanakan secara terpadu.

“Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun sinergitas dengan stakeholder, memberikan kepastian perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, Bupati berharap akan adanya sinergi antar Dinas, Lembaga atau Instansi sesuai tugas pokok dan kewenangan masing masing perlu untuk terus ditingkatkan, dijaga dan dilaksanakan secara berkesinambungan.

“Serta nantinya dimonitor pelaksanaannya secara periodik demi terciptanya akses terhadap pelayanan kesehatan, agar lebih mudah dirasakan oleh masyarakat, dengan keikutsertaan mereka dalam Program JKN-KIS,” kata Bupati.

Sekda menambahkan bahwa nantinya Kabupaten Cilacap akan segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, OPD terkait termasuk instansi vertikal dari Pusat yang ada di Kabupaten Cilacap. “Sehingga nantinya Instruksi ini bisa terlaksana. Intinya harapannya kita agar Kepesertaan JKN di Kabupaten Cilacap bisa 100 persen,” kata Sekda.

Peserta JKN Kabupaten Cilacap sendiri sampai dengan Maret 2022 tercatat sebanyak 1.544.540 jiwa atau 77,97% dari jumlah penduduk. Untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) 98 persen di tahun 2024, maka dibutuhkan persamaan persepsi dan kerjasama yang berkesinambungan antar pihak terkait.

Baca Juga : Awaluddin Muuri Resmi Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun sinergitas dengan stakeholder, memberikan kepastian perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran atau PBI dalam meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat,” Kepala BPJS Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari.

Debbie dalam paparannya mengatakan negara berkomitmen bahwa seluruh lapisan masyarakat harus terlindungi JKN-KIS.

“Gotong royong dari semua pihak adalah kunci utamanya. Pemerintah juga akan terus meningkatkan data PBI untuk memastikan masyarakat miskin dan tidak mampu terlindungi Program JKN-KIS,” kata Debbie.

Selanjutnya Debbie menjelaskan bahwa dalam mengimplementasikan Inpres ini, ATR/BPN sudah mengambil langkah dengan menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat dalam jual beli tanah. Selain itu, dari pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi bahwa untuk kedepannya pengurusan SIM harus melampirkan bukti kepesertaan JKN. (enka)

Beri komentar :
Share Yuk !