Komisi C DPRD Cilacap, Soroti Progres Pekerjaan Proyek Masih Rendah

KUNJA : Kunjungan Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap terkait progres pekerjaan sejumlah proyek PSDA di Wilayah Distrik Majenang. Senin (1/8/2023)

MAJENANG- Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap melakukan kunjungan kerja di wilayah Majenang terkait progres sejumlah proyek sarpras pengairan tahun 2023 yang sedang berjalan di sejumlah lokasi.

Kunjungan kerja dilaksanakan di Aula UPT PUPR/PSDA Majenang di Pimpin Ketua Komisi C Edi Purwanto didampingi sekretaris dan anggota dari berbagai fraksi.

Turut Hadir Kabid Irigasi dan Air Baku dan sejumlah pejabat di Dinas PSDA Kabupaten Cilacap mupun UPT PSDA Majenang serta Sejumlah rekanan pelaksana proyek.

Dihadapan Dinas PSDA dan Rekanan Sekretaris Komisi C Cahyo Sasongko mempertanyakan progres pekerjaan yang baru mencapai 12 persen tersisa 88 persen.

Sehingga dikhawatirkan akan berdampak mengalami keterlambatan dan hasil pekerjaan kurang berkualitas karena dikejar waktu yang penting selesai.

Olehkarena itu Cahyo menegaskan agar pelaksana proyek Progres pekerjaannya harus sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan.

” Harus konsekwen sesuai dengan komitmen semua pekerjaan harus bermutu dan tepat waktu.” Tegasnya.

Ketua Komisi C Edi Purwanto mengatakan keterlambatan bisa merugikan rekananan pelaksana itu sendiri apalagi tidak selesai selain mendapat sanksi juga biaya yang dikeluarkan bisa membengkak terutama pada pembayaran upah pekerja bahkan pemkan tidak membayarnya karena proyek tidak selesai.

Oleh karena itu pihaknya sesuai pungsinya melakukan pengawasan tapi yang menentukan sanksi adalah Dinas yang bersangkutan.

” Kami akan lakukan pengawasan, komunikasi secara inten dan pengecekan pekerjaan guna mengetahui sejauh mana progres pekerjaan berjalan. ” Kata Edi Purwanto kepada Banyumas Ekspres.

Sementara itu Darwoko Kepala Bidang irigasi dan Air Baku Dinas PSDA Kabupaten Cilacap membenarkan ada beberapa paket pekerjaan diawal masih rendah, dari rencana maupun rendah progres, padahal sudah memasuki minggu ke 6.

Dia menjelaskan ada beberapa faktor penyebab diantaranya kondisi lapangan/ lokasi yang sulit yakni di dasar sungai sehingga diawal-awal mereka lebih kepada persiapan-persiapan pekerjaan salahsatunya membuat akses jalan masuk menuju lokasi yang membutuhkan waktu dan tidak masuk dalam progres pekerjaan.

Kemungkinan dilakukan perpanjangan waktu bisa dengan beberapa persyaratan dan pertimbangan diantaranya memperpanjang yang bisa dipertanggungjawabkan, diperpanjang dengan denda jika membandel maka dikenakan sanksi dan diputus kontraknya.

” Kami terus evaluasi jika progresnya mines dibawah 10 persen, kami berikan peringatan secara lisan tp jika minesnya lebih dari 10 persen akan dipanggil rekanan untuk dimintai penjelasan keterlambatan dan solusi penyelesaian pekerjaan sesuai sisa waktu tersebut.” Ungkapnya.

Dikatakan berdasarkan pengamatan dilapangan beberapa proyek pekerjaan bernilai Rp. 1 Milyar dengan target waktu 5 bulan dan sudah berjalan 6 minggu atau 1,5 bulan dengan sisa waktu 3,5 bulan Dia optimis sampai bulan November bisa selesai tepat waktu. ( Taslim Indra)

Beri komentar :
Share Yuk !