Langgar PPKM Mikro,Tiga Hajatan di Cilacap Dibubarkan Satgas

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi membubarkan tempat hajatan di Desa Tritih Wetan karena melanggar PPKM Mikro. (Istimewa)

CILACAP – Tiga hajatan di Kecamatan Jeruklegi dibubarkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi. Pasalnya, pemilik rumah terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tindakan tegas yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 ini terjadi pada Kamis (11/3). Tim Satgas penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan karena terindikasi jadi pusat kerumunan warga yang nantinya menjadi tempat timbulnya penyebaran virus corona.
Kasatpol PP Cilacap, Yuliaman Sutrisno membenarkan penertiban terhadap lokasi hajatan pernikahan itu. “Peneritiban ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 sekaligus instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM yang saat ini berskala mikro. Maka kegiatan masyarakat seperti itu untuk sementara tidak diperbolehkan karena dapat menjadikan tempat penyebaran Covid-19,” tegas Yuliaman, Jumat (12/3).
Disebutkan, tiga lokasi hajatan pernikahan tersebut berada di Desa Tritih Wetan yang digelar oleh tiga KK. Masing-masing, S warga jalan Pandawa, R warga jalan Bima, dan T warga jalan Lesan Pura Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.
“Tindakan yang diambil oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, diantaranya memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik rumah yang sedang dan akan melaksanakan hajatan untuk menghentikan hajatan sesegera mungkin,” tandasnya.
Hal itu, dikarenakan tidak ada ijin kegiatan dan masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Tim Satgas juga mengedukasi pemilik rumah bahwa angka penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap khususnya di wilayah Kecamatan Jeruklegi masih tinggi. Pemilik rumah diminta agar menaati Instruksi Pemerintah tentang PPKM berbasis skala Mikro, serta bersedia menghentikan hajatan dan membongkar tenda.
Sementara itu Babinsa Koramil 02/Jeruklegi, Serma Warso yang turut serta dalam penindakan tersebut menegaskan, bahwa warga Desa Tritih Wetan diminta dapat memahami pembubaran yang dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Sudah jelas dan ada dasarnya itu Instruksi Pemerintah tentang PPKM berskala mikro diatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga,” pungkasnya. (gin)

Beri komentar :
Share Yuk !